GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sidang gugatan praperadilan seorang wanita berinisial CL melawan Ditresnarkoba Polda Sulteng di Pengadilan negeri (PN) Palu ditunda dua pekan.
Penundaan sidangan praperadilan itu didasari atas tidak hadirannya Ditresnarkoba Polda Sulteng karena masih melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan pengamanan Pemilu 2024.
Hakim tunggal PN Palu Andi Juniman Konggoasa mengatakan, termohon (Ditresnarkoba Polda Sulteng) memohon agar sidang tersebut di tunda sampai dengan 20 Februari 2024.
Namun, Hakim Tunggal telah mempertimbangkan dan menunda sidang yang seharusnya dilaksanakan 31 Januari 2024 ditunda sampai 12 Februari 2024.
Baca juga: Upah Belum Dibayar, Tukang Bongkar Material Huntap Talise Palu
Kuasa Hukum (PH) pemohon (CL) P Hasibuan menyebut, praperadilan itu diajukan untuk menguji sah dan tidaknya tindakan penangkapan yang dilakukan termohon kepada kliennya.
Menurut Hasibuan, sasaran penangkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng bukan pemohon melainkan suaminya berinisial AD atas kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPO).
“Kita akan uji, tindakan termohon tidak sah melalukan penangkapan kepada pemohon, sasaran kan suaminya, kenapa dia (pemohon) yang dibawa, saat itu tidak ditemukan juga barang bukti,” ucapnya, Kamis (1/2/2024).
Perlu diketahui, penangkapan ini bermula saat termohon mendatangi kediaman pemohon. Adapun tujuan untuk menangkap dang suami (AD) pada 3 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 wita.
Baca juga: Unit Siaga SAR Balut Berikan Pelatihan Kepada Nelayan
Saat termohon datang, suami pemohon tidak berada ditempat. Akibatnya, pemohon di bawa ke Polda Sulteng dengan alasan untuk meminta keterangan sebagai saksi atas kasus yang menyeret suaminya tersebut.
Ternyata, setelah dimintai keterangan, pemohon justru ditahan sampai saat ini.
Buntut penahanan itu, pemohon yang merasa dirugikan memilih menempuh jalur praperadilan.
“Menurut pemohon penahanan tidak sah atau tidak berdasarkan hukum, dengan dasar itu pemohon meminta keadilan melalui praperadilan,” ujarnya.