Bahkan, saat hubungan intim itu terjadi, lelaki di Tolitoli ini memeluk dan mengancing badan korban dengan kuat hingga tidak bisa bergerak.
“Usai melakukan aksinya pelaku berkata ke korban jika nanti terjadi sesuatu dia siap bertanggung jawab,” jelasnya.
Tak tahan selalu diancam lelaki itu, korban pun melaporkan hal itu kepada orang tuanya.
“Tanggal 10 Januari 2024 orang tua korban melapor dan pelaku berhasil kami tangkap dirumahnya,” tuturnya.
Baca juga: Kronologi Oknum Pejabat RRI Palu Diduga Lecehkan Cleaning Service
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, satu lembar daster, satu lembar celana dalam dan satu buah buste houder. Semua barang bukti itu milik korban.
“Pelaku telah kami tahan sejak 10 Januari 2024, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara,” katanya.
Akibat kelakuannya, lelaki di Tolitoli ini disangkakan dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta.












