Iklan - Geser untuk melanjutkan
Kriminal HukumSeputar Sulteng

Bisnis Prostitusi Online di Kabupaten Parimo Terungkap, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Global Sulteng
×

Bisnis Prostitusi Online di Kabupaten Parimo Terungkap, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Empat orang lelaki asal Gorontalo ditangkap polisi saat menjalankan bisnis prostitusi online di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Foto: Istockphoto.

GLOBALSULTENG.COM, PARIMO – Empat orang lelaki asal Gorontalo ditangkap polisi saat menjalankan bisnis prostitusi online di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Bisnis yang masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dijalankan pria berinisial MZA (24), FA (28), AMA (18) dan NS (18) disalah satu hotel di Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Adapun bisnis prostitusi online di Kabupaten Parimo yang dijalankan empat pelaku ini memakai aplikasi Michat dengan menawarkan harga mulai dari Rp 400 ribu sampai Rp 700 ribu.

Baca juga: Blusukan Capres Prabowo Subianto Viral di Media Sosial, Ada Yang Minta KTP-KK

Tiga orang wanita yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial IM, SB dan AM juga dibawa para pelaku dari Provinsi Gorontalo.

Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagan Sumual menyebut, empat pebisnis prostitusi online beserta 3 PSK itu ditangkap di hotel pada hari Jumat 19 Januari 2024.

Pengakuan para pelaku, bisnis prostitusi online di Kabupaten Parimo dijalankan sekitar sepekan sesaat mereka pulang dari Kota Luwuk, Kabupaten Banggai dengan bisnis yang sama.

“Awalnya dari luwuk itu kurang lebih seminggu saja, setelah itu barangkali mereka mau bergeser pulang, mampirlah di Parigi,” kata Jovan, Selasa (23/1/2024).

Melalui aplikasi Michat itu, para pelaku memasang foto bugil agar menarik simpatik kepada calon pelanggannya.

Baca juga: Banjir di Kabupaten Tojo Una-Una, Akses Jalan Putus dan Satu Warga Meninggal Dunia

“Para pelaku mendapatkan keuntungan dari masing-masing pelanggannya Rp 50 ribu, kamar yang mereka pakai di hotel itu ada 3 dan harga perkamar Rp 175 ribu permalam,” tuturnya.

Jovan menambahkan, barang bukti yang disita dari para pelaku berupa uang tunai Rp 750 ribu, 5 unit handphone dan 7 alat kontrasepsi.

“Para pelaku sudah ada di Rutan Polres Parimo untuk menjalani proses hukum selanjutnya dan 3 PSK (korban) juga ada disini untuk jadi saksi,” ujarnya.

Para pelaku disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.