GLOBALSULTENG.COM, PALU – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) digugat ke Komisi Informasi.
Gugatan itu dilayangkan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng akibat permintaan dokumen daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak ditanggapi Dinas ESDM.
Koordinator Jatam Sulteng Taufik mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan daftar IUP di Sulteng pada 20 November 2023.
Baca juga: Polres Morut Gelar Simulasi Pengamanan TPS Pemilu 2024
Namun, Dinas ESDM belum juga memberikan daftar IUP tersebut. Sehingga, pihaknya mengirimkan surat pernyataan keberatan pada 5 Desember 2023 berdasarkan Pasal 3 ayat 10 dan 12 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008.
“Pasal 7 ayat 1 wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Upik sapaan akrabnya, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Ini Rekomendasi Tempat Karaoke di Kota Palu
Upik menambahkan, gugatan yang didaftarkan ke Komisi Informasi ini untuk menguji permohonan dokumen daftar IUP tersebut.
“Dinas ESDM Sulteng digugat agar menguji apakah data yang dimohonkan ini adalah data publik atau data yang di kecualikan ke publik dan pengelolaan sumber daya alam kita khususnya di sektor pertambangan terkesan tertutup,” jelasnya.