GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyebut, dua orang ditetapkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala.
Kedua tersangka itu berinisial M selaku Direktur CV MMP dan DL oknum pejabat di Pemkab Donggala.
“Ditetapkan tersangka di hari Rabu 10 Januari 2024,” kata Djoko, Sabtu (13/1/2024).
Baca juga: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2023
Menurut Djoko, pihaknya juga telah menemukan 3 alat bukti untuk menetapkan kedua orang itu sebagai tersangka.
Adapun alat bukti yang dimaksud seperti keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat.
Baca juga: PT IMIP Musnahkan Ribuan Miras Sitaan Tahun 2023
Dalam perkara dugaan korupsi TTG itu, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 269 orang saksi. Kerugian negara atas dugaan korupsi itu mencapai Rp 1.873.509.827.
Keduanya diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 ayat 1 UU no 18 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 18 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.