GLOBALSULTENG.COM, PALU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu memerlukan sebanyak 1.072 orang yang nantinya akan direkrut menjadi pengawas TPS Pemilu 2024.
Jumlah yang diperlukan Bawaslu tersebut mengikuti banyaknya TPS yang ada di Kota Palu. Karena masing-masing TPS hanya diisi satu orang pengawas.
Warga yang ingin melakukan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 harus melengkapi berbagai persyaratan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara.
Syarat menjadi pengawas TPS Pemilu 2024:
1. Warga Negara Indonesia.
2.Usia paling rendah 21 tahun.
3.Setia kepada pancasila sebagai dasar UU Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4.Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
5.Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawas pemilu.
6.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7.Berdomisili di Kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8.Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9.Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS.
10.Mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/daerah saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS.
11.Tidak pernah di pidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
12.Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik Negara/Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14.Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Baca juga: Bawaslu Palu Sosialisasikan Rekrutmen PTPS Pemilu 2024, Ini Tugas dan Jadwal Pendaftarannya
Jadwal Pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024:
1.Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran: 19-31 Desember 2023.
2.Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024.
3.Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024 (sama dengan penerimaan berkas)
4.Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024.
5.Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024.
6.Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan 7-8 Januari 2024 (sama dengan penerimaan berkas perpanjangan).
7.Pengumuman Lulus Administrasi 10 Januari 2024.
8.Tanggapan/Masukan Masyarakat: 10-21 Januari 2024.
9.Wawancara: 2-17 Januari 2024.
10.Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024.
11.Pergantian calon terpilih (jika ada setelah di dahului klarifikasi II) 19-21 Januari 2024.
12.Pelantikan PTPS: 22 Januari 2024.
13.Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari – 7 Februari 2024.