GLOBALSULTENG.COM, PALU – Ketua DPRD Kota Palu melanjutkan dengan Rapat Paripurna untuk membahas pembukaan Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2023 di ruang utama DPRD Kota Palu pada Jumat (18/8/2023), setelah menyelesaikan tahap penutupan Masa Persidang Caturwulan II.
Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Mohammad Rizal (mewakili Wali Kota Palu), Anggota Legislatif DPRD Kota Palu, OPD teknis Pemkot Palu, serta pejabat dari instansi lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Palu, Armin menyatakan bahwa setelah menyelesaikan Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2023 bersama-sama, sesuai dengan undangan resmi yang telah disampaikan kepada para hadirin.
“Kini fokus rapat adalah Pembukaan Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2023,” ucapnya.
Armin menjelaskan bahwa sesuai dengan tata tertib DPRD Kota Palu, Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan Caturwulan III merupakan langkah awal bagi lembaga seperti DPRD Kota Palu untuk melaksanakan berbagai jenis rapat dalam satu masa persidangan.
Rapat ini mencakup berbagai jenis agenda yang memerlukan konsentrasi waktu dan tenaga yang signifikan.
Dalam konteks ini, tantangan, kesulitan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berbeda-beda setiap masa persidangan mengharuskan pengelolaan yang cermat dan sesuai dengan karakteristik serta prinsip kontekstual masing-masing masa.
Sebagai pimpinan rapat yang mewakili Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palu, Ketua DPRD Armin menyampaikan harapannya kepada semua pemangku kepentingan pemerintah daerah, terutama kepada para pimpinan dan anggota dewan.
Armin menginginkan semangat kerja yang maksimal untuk menyelesaikan berbagai masalah pemerintahan dan masyarakat yang masih belum terselesaikan pada masa persidangan sebelumnya.
Dia menambahkan, semangat yang dimaksud tidak hanya dimiliki oleh individu Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palu.
Tetapi, harus dijadikan teladan bagi yang lainnya. Sebab, pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD adalah upaya kolektif dan kolegial, yang berdasarkan pada pematuhan terhadap aturan hukum dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Semua aktivitas dan keputusan harus selalu didasarkan pada peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang bertujuan untuk memenuhi sumpah atau janji jabatan yang diucapkan dalam Rapat Paripurna.
Hal ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban moral kepada masyarakat yang telah memberikan mandat dalam pemilihan.