GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sekretaris Daerah (Sekda) Novalina Wiswadewa menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pasalnya, Petahana Rusdy Mastura akan menjalani cuti kampanye untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Amanah (pejabat sementara) ini diberikan kepada Novalina Wiswadewa karena Wakil Gubernur Sulteng Mamun Amir masih menjalani perawatan medis.
Adapun pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dimulai dari 25 September sampai 23 November 2024.
Hal itu dibenarkan juga oleh Rusdy Mastura pasca pengundian dan penetapan nomor urut paslon di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng, Selasa (24/9/2024).
Kata Rusdy, tugas-tugas Gubernur Sulteng seluruhnya diserahkan kepada Novalina Wiswadewa.
Jabatan sementara yang diemban oleh Novalina Wiswadewa menjadi Gubernur Sulteng mendapatkan banyak ucapan dari mulai dari flyer maupun pesan whatsapp.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ yang mempertegas aturan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi kepala daerah yang mencalonkan diri kembali, serta penunjukan Penjabat Sementara (Pjs).
Baca juga: Tim BERAMAL Beberkan Modus Intimidasi ASN di Sulteng Jelang Pilkada 2024
Surat edaran yang ditandatangani oleh Plt Sekjen Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir pada 30 Agustus 2024 ini menyebutkan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wali kota yang mencalonkan diri di daerah yang sama wajib mengambil CTLN selama masa kampanye, sesuai Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.
Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas jabatan selama periode tersebut. Cuti bagi gubernur dan wakil gubernur ditetapkan oleh Mendagri atas nama Presiden, sementara untuk bupati, wakil bupati serta wali kota, keputusan cuti diambil oleh gubernur atas nama Mendagri.












