GLOBALSULTENG.COM – Kecelakaan yang melibatkan minibus dan truk Fuso di KM 198+100 ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, menewaskan enam orang dan melukai empat lainnya pada Minggu (25/10/2026).
PT Jasa Raharja (Persero) bergerak menangani hak para korban dengan berkoordinasi bersama kepolisian dan rumah sakit. Perusahaan memastikan korban mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan petugas Kantor Wilayah Lampung telah mendata korban, memantau penanganan medis, dan berkoordinasi dengan pihak terkait sejak menerima informasi kecelakaan.
“Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Kami juga berharap para korban yang mengalami luka-luka dapat segera pulih,” kata Awaluddin.
Baca juga: Jasa Raharja Siapkan Strategi Keuangan Hadapi Tantangan Ekonomi 2027
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Sementara itu, korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
Petugas Jasa Raharja Lampung juga berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung dan Satuan Lalu Lintas Polres Tulang Bawang Barat.
Petugas mendatangi lokasi kecelakaan serta mendata korban yang dirawat di RS Mutiara Bunda dan RS Griya Medika Dompet Dhuafa.
Jasa Raharja menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan korban hingga proses pelayanan dan pemenuhan hak mereka berjalan sesuai ketentuan.













