GLOBALSULTENG.COM – PT Jasa Raharja menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi 11 korban kebakaran KMP Batumandi yang dirawat di RS Krakatau Medika, Cilegon, Banten.
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Direktur Operasional Ariyandi menjenguk para korban pada Selasa malam (20/10/2026).
Baca juga: BRI Hubungkan Investor Global dengan Peluang Bisnis dan UMKM Indonesia
Kunjungan tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Gubernur Banten Andra Soni, Kapolda Banten Hendra Kurniawan, serta jajaran PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Baca juga: Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Raih Rekognisi In-House Counsel Elite 2026
Awaluddin mengatakan, Jasa Raharja memastikan korban kebakaran KMP Batumandi memperoleh penanganan medis dan jaminan biaya perawatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Usaha Comring Garut Bertahan Hadapi Kenaikan Harga Singkong Berkat Dukungan KUR BRI
“Prioritas kami adalah memastikan para korban mendapatkan penanganan medis yang dibutuhkan dan proses penjaminan biaya perawatan berjalan dengan baik,” kata Awaluddin.
Baca juga: DPRD Soroti RAPBD 2027, Pemkab Morowali Janji Koreksi Nota Keuangan
Ia menjelaskan, jaminan bagi 11 korban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Baca juga: Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.235 Triliun
Awaluddin berharap agar seluruh korban segera pulih dan dapat kembali beraktivitas.
Jasa Raharja juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan pelayanan medis berjalan baik sehingga korban dapat berfokus pada pemulihan.













