Nasional

Tim Pembina Samsat Nasional Perkuat Kepatuhan Pajak di Kepulauan Riau

Global Sulteng
×

Tim Pembina Samsat Nasional Perkuat Kepatuhan Pajak di Kepulauan Riau

Sebarkan artikel ini
Tim Pembina Samsat Nasional Perkuat Kepatuhan Pajak di Kepulauan Riau
Tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Riau masih berada di bawah 50 persen. Dari sekitar 800 ribu kendaraan, baru 47,24 persen yang tercatat memenuhi kewajiban tersebut. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Riau masih berada di bawah 50 persen. Dari sekitar 800 ribu kendaraan, baru 47,24 persen yang tercatat memenuhi kewajiban tersebut.

Angka itu menjadi perhatian Tim Pembina Samsat Nasional dalam Rapat Koordinasi Samsat Kepulauan Riau di Kepulauan Riau, Senin, 5 Oktober 2026.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Rakor membahas strategi optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Komisaris Utama Jasa Raharja, Irjen Pol. (Purn) Aan Suhanan, mengatakan kepatuhan membayar pajak kendaraan berkaitan erat dengan budaya tertib masyarakat dalam ekosistem keselamatan transportasi.

“Karena keselamatan transportasi ini sangat ditentukan oleh kepatuhan, salah satunya kepatuhan terhadap pembayaran pajak. Ketika masyarakat sudah patuh terhadap pengesahan STNK, pembayaran SWDKLLJ, pembayaran pajak, ini sudah bisa dipastikan masyarakat tersebut patuh terhadap aturan yang ada,” ujar Aan.

Secara nasional, tingkat kepatuhan kendaraan juga masih berada di bawah 50 persen. Kondisi tersebut mendorong Tim Pembina Samsat memperkuat edukasi, pelayanan, validasi data, dan koordinasi lintas instansi.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan hingga September 2026 pihaknya telah menyalurkan santunan sekitar Rp2,60 triliun secara nasional. Di Kepulauan Riau, santunan yang disalurkan mencapai Rp18,75 miliar.

Baca juga: Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Menurut Awaluddin, peningkatan kepatuhan membutuhkan pendekatan yang disesuaikan dengan karakteristik masyarakat. Edukasi perlu menyasar kelompok yang belum memahami kewajiban membayar pajak kendaraan maupun melakukan pengesahan STNK setelah membeli kendaraan.

“Edukasi dan sosialisasi perlu terus diperkuat dengan melibatkan berbagai pihak dan menyesuaikan pendekatan dengan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran,” katanya.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan optimalisasi PKB dan BBNKB penting karena kedua jenis pajak tersebut menjadi sumber pendapatan utama pemerintah provinsi.

“Pendapatan dengan kontribusi terbesar di provinsi itu di PKB dan BBNKB. Jadi penting sekali kita untuk mengoptimalkan PKB dan BBNKB di semua provinsi, termasuk di Kepulauan Riau,” ujar Agus.

Menurut dia, penerapan skema opsen membuat pemerintah kabupaten dan kota memiliki kepentingan langsung dalam meningkatkan penerimaan pajak. Karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat kolaborasi dengan pemerintah provinsi.

“Kalau sekarang kabupaten/kota langsung dapat bagian dari provinsi. Oleh karena itu kabupaten/kota juga harus aktif,” katanya.

Sekretaris Daerah Kepulauan Riau Misni mengatakan optimalisasi pajak harus berjalan beriringan dengan perbaikan pelayanan. Pemerintah tidak hanya mengejar penerimaan, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah dan nyaman.

“Keberhasilan Samsat ini tidak hanya diukur dari masyarakat yang terkumpul, tetapi juga bagaimana dari pelayanan pajak yang kita berikan,” ujar Misni.

Karakteristik Kepri sebagai wilayah kepulauan juga menjadi tantangan tersendiri. Pemerintah daerah didorong menyesuaikan pola pelayanan dan sosialisasi dengan kondisi masyarakat di setiap wilayah.

Rakor Samsat Kepri juga dirangkai dengan kunjungan lapangan ke Samsat Batam Centre untuk melihat langsung pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat koordinasi antarinstansi.

Tim Pembina Samsat Nasional mendorong pemerintah daerah, kepolisian, Jasa Raharja, dan pemangku kepentingan lainnya memperkuat pelayanan, edukasi, serta validasi data kendaraan. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kepatuhan sekaligus memperkuat penerimaan daerah dan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.