GLOBALSULTENG.COM, PALU – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret buntut memburuknya kualitas udara di Kota Palu dan wilayah sekitarnya.
Desakan itu muncul setelah data Stasiun Pemantau Atmosfer Global (SPAG) Lore Lindu Bariri, BMKG, menunjukkan konsentrasi partikulat udara meningkat sejak awal September 2026.
Pada 2 September, PM10 tercatat 106 µg/m³ dan PM2,5 mencapai 110 µg/m³. Memasuki Oktober, kondisinya memburuk. Konsentrasi PM2,5 mencapai 132 µg/m³ pada 4 Oktober dan melonjak menjadi 206 µg/m³ pada 5 Oktober. Pada hari yang sama, PM10 mencapai 210 µg/m³ atau berada dalam kategori sangat tidak sehat.
Koordinator JATAM Sulteng Moh. Taufik mengatakan memburuknya kualitas udara tidak semestinya dipandang sebagai persoalan cuaca atau musim. Negara memiliki tanggung jawab melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Hidup sehat adalah hak warga negara; udara bersih adalah kewajiban negara,” kata Taufik, Selasa, 6 Oktober 2026.
Taufik menilai, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemerintah Kota Palu harus mengambil langkah lebih jauh dari sekadar mengimbau masyarakat berhati-hati.
BMKG sebelumnya mencatat sebaran asap kebakaran hutan dan lahan dari Morowali, Tojo Una-Una, hingga Papua Selatan turut memengaruhi kondisi udara di Palu. Namun, Faktor tersebut tidak boleh menjadi alasan pemerintah melepas tanggung jawab.
Baca juga: 75 WNA Diperiksa Polisi Pasca Konflik Antara PT Askon dan Aliansi Masyarakat Matarape
Menurut Taufik, kebakaran hutan dan lahan, aktivitas pertambangan, serta industri pengolahan mineral merupakan persoalan yang dapat dikendalikan melalui perizinan, pengawasan, penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.
Taufik juga meminta pemerintah memberikan perlindungan khusus kepada kelompok rentan ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat. Perlindungan itu antara lain berupa informasi dini, akses masker, layanan kesehatan dan langkah tanggap darurat.
Selain itu, JATAM mendesak pemerintah menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan, termasuk korporasi yang terbukti terlibat, serta memulihkan kawasan yang terbakar dan terdegradasi.
“Kami juga meminta pemerintah menghentikan atau membekukan kegiatan usaha yang terbukti melanggar persyaratan lingkungan, mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran, atau membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Taufik.
Dia menambahkan, kualitas udara merupakan bagian dari hak dasar warga yang harus dijamin negara, bukan sekadar persoalan perubahan cuaca yang harus dihadapi masyarakat secara mandiri.
“Buka data kualitas udara, titik kebakaran, perizinan tambang, serta hasil pengawasan lingkungan kepada publik,” jelasnya.













