GLOBALSULTENG.COM, PALU – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulteng bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung menangkap DPO terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Pemkab Morowali Asman Loliwu, di Kelurahan Lasoani, Kota Palu, Kamis, 10 September 2026.
Penangkapan dilakukan berdasarkan permintaan tertulis Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali. Operasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejati Sulteng melalui Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor 69/P.2/Dip.4/08/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.
Baca juga: Serikat Buruh Transportasi Mengadu ke DPRD Sulteng Soal Masalah BBM Subsidi di SPBU Mamboro
Asman merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Pemkab Morowali. Pengadilan Negeri Palu melalui Putusan Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2022/PN Palu, 2 September 2022, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.
Selain pidana penjara, Asman diwajibkan membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti sebesar Rp4,59 miliar.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Kota Palu, Pelaku Peragakan 34 Adegan
Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, putusan pengadilan menetapkan penggantinya berupa pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,99 miliar.
Penangkapan Asman dilakukan di bawah koordinasi Asisten Intelijen Kejati Sulteng Salman bersama jajaran Tim Tabur Kejati Sulteng dan Tim Tabur Kejaksaan Agung.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menjalankan putusan pengadilan sekaligus memastikan terpidana yang masih memiliki kewajiban hukum tidak menghindari proses hukum.












