GLOBALSULTENG.COM, PALU – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu kembali menggelar pemanggilan terhadap para pihak dalam permohonan eksekusi terkait pemberhentian enam Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banggai pada Senin, 31 Agustus 2026.
Namun, Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka maupun kuasa hukumnya sebagai pihak termohon tidak menghadiri panggilan tersebut.
Adapun pemanggilan ini merupakan aanmaning eksekusi yang dilakukan Ketua PTUN Palu, setelah pemohon mengajukan permohonan eksekusi atas pemberhentian jabatan kepala desa.
Permohonan tersebut diajukan menyusul putusan yang memenangkan enam Kades di Banggai melalui PTUN Palu dan PTUN Makassar.
Hakim tunggal Ketua PTUN Palu, Oktova Primasari kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Banggai pada Senin, 7 September 2026.
Diketahui, Bupati Banggai Mangkir sudah dua kali dari panggilan pengadilan yakni pada 20 Agustus dan 31 Agustus 2026.
Kuasa hukum enam Kades dari Baron Harahap Law Firm, Muhammad Takdir Al Mubaraq, didampingi Muhamad Suhandri menyayangkan ketidakhadiran Bupati Banggai dalam proses tersebut.
“Sudah dua kali Bupati Banggai dipanggil untuk menghadiri sidang eksekusi PTUN Palu tetapi dia tidak hadir. Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius,” ucap Takdir.
Sebagai kepala daerah, kata Takdir, Bupati Banggai semestinya memberikan contoh dalam menghormati proses hukum serta lembaga peradilan.
“Jangan sampai ketidakhadiran berulang justru menimbulkan kesan bahwa panggilan pengadilan dapat diabaikan oleh pejabat. Kita berharap ada penjelasan yang jelas dan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Takdir, proses hukum tetap harus dihormati tanpa melihat jabatan pihak yang dipanggil pengadilan.
“Sebab, di negara hukum, tidak ada jabatan yang boleh ditempatkan di atas hukum,” tuturnya.
Dia menambahkan, pemanggilan pada 7 September 2026 menjadi kesempatan berikutnya bagi termohon untuk hadir dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, jika Bupati Banggai kembali tidak hadir hingga pemanggilan ketiga, tahapan hukum akan berlanjut.
“Jika tidak hadir lagi, maka hakim Ketua PTUN Palu akan menerbitkan surat peringatan dan melanjutkan proses ke tahapan penetapan eksekusi setelah 21 hari kerja,” jelasnya.












