Seputar Sulteng

Yaristan Palesa Beberkan Titik Masalah Lahan Sawit PT ANA di Morowali Utara

Global Sulteng
×

Yaristan Palesa Beberkan Titik Masalah Lahan Sawit PT ANA di Morowali Utara

Sebarkan artikel ini
Yaristan Palesa Beberkan Titik Masalah Lahan Sawit PT ANA di Morowali Utara
Anggota DPRD Morowali Utara (Morut), Yaristan Palesa, mengungkap persoalan kepemilikan lahan perkebunan sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kecamatan Petasia Timur masih berproses di tingkat desa. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Anggota DPRD Morowali Utara (Morut), Yaristan Palesa, mengungkap persoalan kepemilikan lahan perkebunan sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kecamatan Petasia Timur masih berproses di tingkat desa.

Menurut Yaristan, sengketa lahan muncul karena terdapat sejumlah kelompok masyarakat yang mengklaim kepemilikan tanah. Sebagian memiliki dokumen, sementara lainnya belum memiliki bukti kepemilikan.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Jadi kita pisahkan persoalannya. Ada beberapa kelompok masyarakat yang menyatakan punya lahan. Ada yang memang punya surat dan ada juga yang klaim,” kata dia saat bersilaturahmi dengan sejumlah jurnalis di Kota Palu, Selasa, 25 Agustus 2026.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan pemerintah desa saat ini masih melakukan verifikasi dan validasi terhadap klaim lahan masyarakat.

Namun, proses tersebut menghadapi penolakan dari sebagian warga karena lahan yang disiapkan pemerintah dinilai tidak mencukupi.

“Sekarang yang lagi divalidasi oleh desa. Namun beberapa masyarakat tidak terima karena lahan yang disiapkan itu tidak cukup,” ujarnya.

Yaristan Palesa menilai pemerintah desa memiliki posisi penting dalam proses verifikasi karena mengetahui kondisi serta batas-batas lahan di wilayahnya.

“Desa itu yang lebih mengerti tanahnya dan batas-batasnya,” tuturnya.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi aksi demonstrasi masyarakat yang menuntut penyelesaian sengketa lahan.

Selain persoalan klaim lahan, Yaristan menyoroti proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT ANA yang hingga kini belum rampung.

Baca juga: DBH Rp5 Triliun Belum Tuntas, Banggar DPRD Sulteng Kunjungi Kemenkeu

Penerbitan HGU bukan sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan. Kata Yaristan Palesa, perusahaan hanya menyiapkan administrasi dengan dukungan pemerintah desa dan kecamatan.

“Kalau kita berbicara masalah HGU, itu bukan semata-mata urusan perusahaan. Perusahaan itu hanya menyediakan secara administrasi, dibantu desa dan kecamatan. Tetapi yang menentukan cepat atau tidaknya adalah pemerintah,” jelasnya.

Menurut dia, keberadaan Tim 9 yang dibentuk pemerintah daerah berdasarkan SK Gubernur seharusnya dapat mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

Tim tersebut melibatkan sejumlah unsur pemerintah, perizinan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dengan adanya Tim 9, kalau bekerja secara teratur dan terjadwal, itu bisa cepat selesai. Semua tim di situ sudah ada bagiannya,” katanya.

Yaristan Palesa menambahkan, DPRD Morut telah merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut.

Dia juga menegaskan DPRD tidak dapat menentukan pihak yang berhak atas lahan sebelum proses verifikasi dan pembuktian kepemilikan selesai.

Bagi masyarakat yang keberatan terhadap hasil verifikasi dan memiliki bukti kepemilikan, Yaristan mempersilakan menempuh jalur hukum.

DPRD Morut, kata Yaristan, telah dua kali melakukan pertemuan bersama Ketua DPRD Morut Warda Dg Mamala untuk mengawal penyelesaian konflik tersebut.

“Desa dan kecamatan yang lebih mengetahui kondisi dan batas lahan. Kehadiran DPR adalah mengawal proses ini,” pungkasnya.