GLOBALSULTENG.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulteng membahas penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH) serta dampak kebijakan fiskal pemerintah pusat terhadap penyusunan APBD 2027.
Pembahasan itu dilakukan dalam kunjungan kerja Banggar DPRD Sulteng ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Rombongan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng Syarifudin Hafid.
Salah satu agenda utama ialah membahas dampak Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 terhadap ruang fiskal daerah.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah diarahkan memprioritaskan belanja pegawai. Sementara belanja perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan bantuan kepada instansi vertikal perlu diefisienkan.
Banggar juga membahas kurang bayar DBH sekitar Rp5 triliun. Sekitar 20 persen dari nilai tersebut diarahkan kepada daerah penghasil, sedangkan sekitar Rp4 triliun lainnya dialokasikan kepada daerah yang membutuhkan sesuai mekanisme pemerintah pusat.
Penyelesaian kurang bayar DBH tetap mengacu pada Undang-Undang APBN dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dan besaran defisit APBN.
Dalam penyusunan APBD 2027, Banggar DPRD Sulteng menekankan pentingnya menyusun anggaran berdasarkan kemampuan pembiayaan yang pasti.
Besaran APBD tidak perlu dipaksakan terlalu tinggi jika sumber pendanaannya belum jelas. Namun, pemerintah daerah tetap perlu menyiapkan ruang untuk melakukan penyesuaian apabila pemerintah pusat memberikan tambahan pembiayaan.
Administrasi program dan kegiatan yang belum memiliki kepastian anggaran juga perlu dipersiapkan agar dapat segera dijalankan jika tambahan dana tersedia.
Baca juga: Gubernur Sulteng Anwar Hafid Dorong Pembentukan Satgas untuk Percepat Eliminasi TB di Daerah
Saat ini, pemerintah pusat masih membahas besaran kurang salur yang akan diberikan kepada daerah. Nilainya diupayakan dapat diketahui sebelum APBD 2027 ditetapkan.
Banggar juga membahas mekanisme perhitungan royalti pertambangan yang berkaitan dengan penerimaan DBH.
Besaran royalti ditentukan berdasarkan jumlah bahan tambang yang diekstraksi atau diproduksi. Karena itu, data produksi menjadi dasar penting dalam menghitung penerimaan daerah.
Komponen yang diperhitungkan antara lain royalti berdasarkan jumlah ekstraksi sesuai rekomendasi Kementerian ESDM dan iuran tetap.
Daerah penghasil juga memiliki peluang memperoleh dukungan anggaran khusus untuk mendorong hilirisasi. Namun, realisasinya membutuhkan kebijakan kementerian teknis serta koordinasi lintas kementerian.
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari royalti juga terbuka untuk disesuaikan dengan tetap memperhatikan aturan, kemampuan perusahaan, dan keberlanjutan investasi.
Besaran akhir kurang bayar DBH masih menunggu KMK berikutnya. Nilainya dapat berubah bergantung pada tambahan pagu APBN yang disiapkan pemerintah pusat.
Untuk memastikan perhitungan royalti, data produksi dapat dikonfirmasi melalui Kementerian ESDM.
Kunjungan Banggar DPRD Sulteng ke Kementerian Keuangan menjadi bagian dari upaya memastikan penerimaan daerah dan menyiapkan APBD 2027 di tengah perubahan kebijakan fiskal pemerintah pusat.












