GLOBALSULTENG.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai aparat kepolisian belum maksimal menangani kasus dugaan reklamasi ilegal yang menyeret nama Wakil Bupati (Wabup) Parimo, Abdul Sahid di Kelurahan Watusampu, Kota Palu.
Ketua Komnas HAM Sulteng, Edy Sutichno mengatakan kepolisian seharusnya memaksimalkan penyelidikan khususnya penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), apakah sesuai dengan prosedur atau justru terdapat unsur pelanggaran hukum.
“Karena kami hanya sebatas memberikan rekomendasi, proses hukumnya menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk menyelidiki,” kata dia, Senin, 3 Agustus 2026.
Menurut Edy, kasus dugaan reklamasi ilegal tersebut saat warga Watusampu bersama Dedi Irawan mengadu ke Komnas HAM, karena objek lahan yang berbatasan dengan wilayah laut tersebut merupakan milik keluarganya.
Kata Edy, terdapat sejumlah bidang tanah milik warga yang berbatasan langsung dengan wilayah perairan dibangun jetty untuk menunjang aktivitas reklamasi yang dioperasikan PT Maxima Tiga Berkat.
Akibat SKPT yang dimiliki dibatalkan oleh Lurah Watusampu pada Februari 2020, PT Maxima Tiga Berkat akhirnya tidak lagi beroperasi. Belakangan, PT Sumber Batuan Prima (SBP) melakukan aktivitas di objek lokasi yang sama dengan SKPT atas nama Abdul Sahid.
“PT SBP sudah memiliki legalitas, tetapi jetty yang digunakan berada di lokasi yang sama dengan PT Maxim Tiga Berkat, yang SKPT-nya sudah dibatalkan oleh Lurah Watusampu karena berada di atas perairan,” ujar Edy.
Dia mengatakan, izin hanya bisa diterbitkan jika perusahaan memiliki SKPT di wilayah daratan, tetapi fakta di lapangan terjadi tumpang tindih.
“Ini yang menjadi persoalan sebenarnya. SKPT di wilayah daratan merupakan milik keluarga pengadu, sementara di wilayah perairannya diberikan izin kepada PT SBP untuk aktivitas jetty,” jelasnya.
Sebelumnya, Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Polda Sulteng untuk segera meningkatkan penanganan kasus dugaan penguasaan laut tanpa hak, reklamasi ilegal dan pengoperasian jetty PT SBP tanpa izin di Watusampu ke penyidikan.
YHKI menilai perkara itu bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan tetapi diduga merupakan rangkaian pelanggaran hukum yang berlangsung secara sistematis sejak tahun 2018.
Saat masih menjadi Direktur PT SBP, Abdul Sahid yang saat ini menjabat Wabup Parimo menandatangani surat pernyataan tertanggal 2 November 2020 yang menyebut sebidang perairan seluas sekitar 585 meter persegi diperoleh melalui warisan orang tua atau leluhur.
Dasar itu, sehingga diterbitkannya Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor 593/15/SKPT/XI/2020 oleh Lurah Watusampu pada 9 November 2020.
Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khamane’i mengatakan klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum karena objek yang dimaksud merupakan perairan laut. Secara yuridis, laut tidak dapat menjadi objek pewarisan tanah.
YHKI menduga PT SBP mulai melakukan reklamasi dan penimbunan sejak 29 Oktober 2021 di kawasan yang disebut sebagai perairan laut, sekaligus mengoperasikan jetty untuk menunjang kegiatan pertambangan batuan tanpa izin pemanfaatan ruang laut.
Kata Africhal, dugaan tersebut didukung sejumlah dokumen dan hasil pemeriksaan berbagai lembaga negara.
Salah satunya adalah SKPT atas nama Dra. Asdia yang diterbitkan pada 18 Februari 2020. Dalam dokumen itu, batas timur bidang tanah berbatasan langsung dengan laut.
Tidak berselang lama, tepatnya pada 17 Januari 2022, Lurah Watusampu menerbitkan surat pembatalan SKPT atas nama Abdul Sahid. Pembatalan dilakukan karena objek berada di laut dan dinilai bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
YHKI telah menelusuri data Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Teluk Palu selama periode 2021 hingga 2025. Hasilnya tidak ditemukan izin pemanfaatan ruang laut yang diterbitkan atas nama PT SBP maupun Abdul Sahid di Kelurahan Watusampu.
Menurutnya Africhal, lima izin yang terbit di Teluk Palu pada periode tersebut diperuntukkan bagi pelabuhan negara, tanggul pengaman pantai dan satu perusahaan logistik, bukan untuk aktivitas pertambangan PT SBP.
“Artinya, sepanjang kegiatan itu berlangsung tidak terdapat PKKPRL yang sah,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Africhal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ditreskrimsus Polda Sulteng tertanggal 13 Mei dan 1 Juni 2026, PT SBP beroperasi tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
YHKI menilai lambatnya proses penanganan perkara berpotensi membuat aktivitas reklamasi terus berlangsung sehingga dapat memperbesar kerusakan ekosistem pesisir dan berdampak terhadap masyarakat di sekitar Teluk Palu.
Africhal mendesak Ditreskrimsus Polda Sulteng segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila telah terpenuhi alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, mereka juga meminta proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, memberikan kepastian hukum terhadap tata ruang laut di Teluk Palu, serta memulihkan hak masyarakat yang terdampak.












