Seputar Sulteng

SP Sintuwu Raya Dorong Polisi Pakai Pasal Berlapis Jerat Oknum ASN Poso Terlibat Dugaan Pelecehan Seksual Kakak Beradik

Global Sulteng
×

SP Sintuwu Raya Dorong Polisi Pakai Pasal Berlapis Jerat Oknum ASN Poso Terlibat Dugaan Pelecehan Seksual Kakak Beradik

Sebarkan artikel ini
SP Sintuwu Raya Dorong Polisi Pakai Pasal Berlapis Jerat Oknum ASN Poso Terlibat Dugaan Pelecehan Seksual Kakak Beradik
Solidaritas Perempuan (SP) Sintuwu Raya mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap dua siswi kakak beradik di Kabupaten Poso. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, POSO – Solidaritas Perempuan (SP) Sintuwu Raya mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap dua siswi kakak beradik di Kabupaten Poso.

Ketua SP Sintuwu Raya, Sofianti mengatakan terduga pelaku patut dijerat pasal berlapis yaitu pelecehan seksual serta tindak pidana perlindungan anak di bawa umur.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Sofianti, tindakan yang dilakukan oknum ASN Poso tersebut terjadi karena adanya penyalahgunaan relasi kuasa antara korban dan pelaku.

Dia menilai, adanya bentuk intimidasi serta ancaman dari pelaku hingga kedua korban kakak beradik tersebut menjadi korban dugaan pelecehan seksual.

“Kalau melihat kronologinya, korban merupakan kakak beradik dan peristiwanya terjadi di waktu berbeda. Ada bentuk intimidasi serta ancaman dari pelaku kepada sang kakak (korban pertama), hingga kemudian pelaku mengulangi perbuatannya kepada sang adik,” kata dia, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Baca juga: Oknum ASN di Kabupaten Poso Dipolisikan Diduga Lecehkan Dua Siswi Kakak Beradik

Dia menambahkan, kasus kejahatan seksual tidak boleh diselesaikan secara damai maupun kekeluargaan. Ia meminta aparat kepolisian bergerak cepat mengumpulkan alat bukti serta mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kasus ini tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah. Selain melanggar hukum positif, perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” jelasnya.

Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum ASN tersebut telah dilaporkan ke Polres Poso dengan nomor LP/B/140/VIII/2026/SPKT/POLRES POSO/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 5 Agustus 2026.

Kedua korban kakak beradik mendapatkan pendampingan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (YLBH APIK) Sulteng.