GLOBALSULTENG.COM, MORUT – Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara (FPMMU) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih kasus dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) di Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Pasalnya, penghentian penyidikan dugaan korupsi PT RAS di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menimbulkan kecurigaan adanya intervensi oknum-oknum dari balik layar.
Padahal, Kejati Sulteng telah melakukan rangkaian langkah penyidikan, termasuk menyita dokumen di Kantor PT RAS maupun PT Sawit Jaya Abadi (SJA) pada tahun 2024.
“Kejati Sulteng sejak awal, sudah menunjukkan keseriusan melalui penyitaan dan penyampaian perkembangan perkara kepada publik. Sehingga, kami mempertanyakan alasan penghentian penyidikan,” kata Ketua FPMMU, Allan Billy Graham, Jumat, 8 Agustus 2026.
Bahkan, Kejati Sulteng telah menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan sementara, PT RAS merugikan negara sebesar Rp79 miliar.
Selain itu, kata Allan, kasus dugaan korupsi PT RAS di Morowali Utara pernah dikaitkan dengan proses penerbitan rekomendasi izin lokasi pada masa pemerintahan Bupati Morowali kala itu.
Allan mendesak agar kasus tersebut dibuka kembali serta seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Diketahui, FPMMU berencana menggelar aksi demonstrasi di Gedung Bundar Kejagung RI di Jakarta dalam waktu dekat ini.
Selain meminta Kejagung mengambil alih penanganan perkara, FPMMU juga meminta agar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) memeriksa jaksa-jaksa yang menangani penyidikan kasus PT RAS tersebut.
“Kami akan menyampaikan aspirasi secara terbuka agar perkara ini mendapat perhatian Kejagung dan seluruh proses penanganannya dapat dijelaskan kepada publik,” ujar Allan.
GlobalSulteng telah berupaya mengonfirmasi ihwal alasan penghentian kasus dugaan korupsi PT RAS Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban dari yang bersangkutan.
PT RAS diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit, dengan memanfaatkan Hak Guna Usaha (HGU) milik BUMN yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN XIV).
Baca juga: Menjaga Keindahan Kepulauan Togean dari Ancaman Illegal Fishing
Selain dokumen, dalam proses penyidikan, Kejati Sulteng juga telah menyita 13 unit kendaraan. Rinciannya, 7 unit dump truk, 1 unit fire truk, 1 unit traktor, 1 unit self loader truk, 1 unit excavator, 1 unit light truk dan 1 unit Toyota Hilux double cabin.
Berbagai pihak juga telah dilakukan pemeriksaan, di antaranya Direktur Operasional PT AALI Arif Catur Irawan dan Kepala Divisi Keuangan Holding PT AALI Daniel Paolo Gultom.
Kemudian, Akuntan Publik Tanudireja Wibasana Buntoro Rianto, Direktur PT SJA yang hampir seluruh sahamnya (99,99%) dimiliki oleh AALI Doni Yoga Pradana serta Manajer PT SJA yang juga menjabat di entitas AALI lainnya seperti PT Agro Nusa Abadi/ANA dan PT Rimbunan Alam Sentosa/RAS yakni Oka Arimbawa.












