Seputar Sulteng

Nama Wabup Parimo Terseret Dugaan Reklamasi Ilegal di Watusampu, YHKI Desak Polda Sulteng Tingkatkan Penanganan Kasus ke Penyidikan

Global Sulteng
×

Nama Wabup Parimo Terseret Dugaan Reklamasi Ilegal di Watusampu, YHKI Desak Polda Sulteng Tingkatkan Penanganan Kasus ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Nama Wabup Parimo Terseret Dugaan Reklamasi Ilegal di Watusampu, YHKI Desak Polda Sulteng Tingkatkan Penanganan Kasus ke Penyidikan
Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah segera meningkatkan penanganan kasus dugaan penguasaan laut tanpa hak, reklamasi ilegal dan pengoperasian pelabuhan tanpa izin PT Sumber Batuan Prima (SBP) di Kelurahan Watusampu, Kota Palu ke penyidikan. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah segera meningkatkan penanganan kasus dugaan penguasaan laut tanpa hak, reklamasi ilegal dan pengoperasian pelabuhan tanpa izin PT Sumber Batuan Prima (SBP) di Kelurahan Watusampu, Kota Palu ke penyidikan.

Mereka menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan tetapi diduga merupakan rangkaian pelanggaran hukum yang berlangsung secara sistematis sejak 2018.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Kasus ini sangat penting bagi integritas hukum lingkungan dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” ucap Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khamane’i, Senin, 27 Juli 2026.

YHKI menyebut pola dugaan pelanggaran bermula dari perairan laut yang diduga diperlakukan seolah-olah sebagai daratan. Dari sana, diterbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang kemudian menjadi dasar aktivitas penimbunan, reklamasi, hingga pengoperasian terminal atau jettytanpa izin yang dipersyaratkan.

Laporan YHKI, saat masih menjadi kuasa Direktur PT SBP, Abdul Sahid yang saat ini menjabat Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong (Parimo) menandatangani surat pernyataan tertanggal 2 November 2020 yang menyebut sebidang perairan seluas sekitar 585 meter persegi diperoleh melalui warisan orang tua atau leluhur.

Sehingga, pernyataan tersebut menjadi dasar diterbitkannya Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor 593/15/SKPT/XI/2020 oleh Lurah Watusampu pada 9 November 2020.

YHKI menilai klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum karena objek yang dimaksud merupakan perairan laut. Pasalnya, secara yuridis, laut tidak dapat menjadi objek pewarisan tanah.

Baca juga: Anwar Hafid Minta ATR/BPN Tambah Kuota Program Sertifikasi Tanah Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

YHKI menduga PT SBP mulai melakukan reklamasi dan penimbunan sejak 29 Oktober 2021 di kawasan yang disebut sebagai perairan laut, sekaligus mengoperasikan jetty untuk menunjang kegiatan pertambangan batuan tanpa izin pemanfaatan ruang laut.

Kata Africhal, dugaan tersebut didukung sejumlah dokumen dan hasil pemeriksaan berbagai lembaga negara.

Salah satunya adalah SKPT atas nama Dra. Asdia yang diterbitkan pada 18 Februari 2020. Dalam dokumen itu, batas timur bidang tanah berbatasan langsung dengan laut.

Selanjutnya, Rapat Fasilitasi yang dipimpin Pemprov Sulteng pada 27 Desember 2021, YHKI menyimpulkan objek yang dipersoalkan berada di wilayah perairan dan bertumpang tindih dengan klaim sebelumnya dari PT Maxima Tiga Berkat.

Kemudian, Komnas HAM Perwakilan Sulteng pada 4 Januari 2022 mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan objek tersebut merupakan perairan laut dan merekomendasikan dilakukan penyelidikan pidana.

Tidak lama berselang, tepatnya pada 17 Januari 2022, Lurah Watusampu menerbitkan surat pembatalan SKPT atas nama Abdul Sahid. Pembatalan dilakukan karena objek berada di laut dan dinilai bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Africhal mengaku pihaknya telah menelusuri data Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Teluk Palu selama periode 2021 hingga 2025.

Hasil penelusuran itu, kata Africhal, tidak menemukan izin pemanfaatan ruang laut yang diterbitkan atas nama PT Sumber Batuan Prima maupun Abdul Sahid di Kelurahan Watusampu.

Menurutnya, lima izin yang terbit di Teluk Palu pada periode tersebut diperuntukkan bagi pelabuhan negara, tanggul pengaman pantai, dan satu perusahaan logistik, bukan untuk aktivitas pertambangan PT SBP.

“Artinya, sepanjang kegiatan itu berlangsung tidak terdapat PKKPRL yang sah,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Africhal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah tertanggal 13 Mei dan 1 Juni 2026, PT SBP beroperasi tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dia menilai perkara di Watusampu memiliki pola yang sama dengan kasus sebelumnya yang melibatkan PT Maxima Tiga Berkat. Klaim perusahaan tersebut di lokasi yang sama pernah dibatalkan pada 2020 karena objeknya merupakan perairan laut.

“Setelah klaim PT Maxima dibatalkan, muncul lagi klaim baru dengan pola yang sama. Ini menunjukkan adanya dugaan modus yang terus berulang,” tuturnya.

YHKI menilai lambatnya proses penanganan perkara berpotensi membuat dugaan aktivitas reklamasi ilegal di Watusampu terus berlangsung sehingga dapat memperbesar kerusakan ekosistem pesisir dan berdampak terhadap masyarakat di sekitar Teluk Palu.

Africhal mendesak Ditreskrimsus Polda Sulteng segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila telah terpenuhi alat bukti sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, mereka juga meminta proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, memberikan kepastian hukum terhadap tata ruang laut di Teluk Palu, serta memulihkan hak masyarakat yang terdampak.

“Kami siap memberikan dukungan informasi dan advokasi kepada publik demi terwujudnya penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap lingkungan pesisir,” jelasnya.