GLOBALSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat terdapat 76 konflik agraria yang tersebar di 11 Kabupaten.
Rinciannya, konflik tersebut terjadi di 128 desa dengan luas lahan mencapai sekitar 221 ribu hektaredan berdampak terhadap lebih dari 10 ribu kepala keluarga (KK).
Mayoritas konflik agraria tersebut dipicu persoalan di sektor perkebunan, pertambangan dan transmigrasi.
Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengatakan persoalan pertanahan tidak hanya berdampak pada masyarakat, tetapi juga menghambat masuknya investasi ke daerah.
Menurutnya, kepastian hukum atas lahan menjadi syarat utama agar iklim investasi dapat berjalan dengan baik.
“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Karena itu pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” ucap Anwar Hafid saat Rakor Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan bersama KPK dan Kementerian ATR/BPN, Rabu, 29 Juli 2026.
Baca juga: ATR/BPN Pastikan Proses Sertifikasi Aset Pemda Gratis
Selain konflik agraria, kata Anwar Hafid, Pemprov Sulteng juga masih menghadapi persoalan banyaknya aset pemerintah yang belum bersertifikat yang berpotensi memicu sengketa dan menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Anwar Hafid meminta seluruh kepala daerah mengoptimalkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)yang telah dibentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kita sebenarnya sudah memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria. Yang perlu kita lakukan sekarang adalah mengoptimalkan kerja-kerjanya agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Anwar Hafid berharap ATR/BPN memberikan dukungan lebih besar, terutama melalui penambahan kuota program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah.
“Harapan kami, seluruh aset pemerintah daerah maupun tanah masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum. Dengan demikian, tertib administrasi aset dapat terwujud dan konflik pertanahan dapat terus ditekan,” jelasnya.












