GLOBALSULTENG.COM, PALU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Sulawesi Tengah (Sulteng) mempercepat sertifikasi aset dan memperbaiki tata kelola pertanahan sebagai langkah mencegah korupsi sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan di Kantor Gubernur Sulteng, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurut Edi, persoalan administrasi pertanahan masih menjadi celah yang berpotensi memunculkan sengketa aset, kebocoran penerimaan daerah, hingga praktik korupsi.
Sehingga, KPK mendorong Pemda di Sulteng mempercepat legalisasi seluruh aset serta membangun sistem data pertanahan yang terintegrasi.
Adapun salah satu langkah yang didorong KPK adalah menyelaraskan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Integrasi kedua data tersebut penting agar seluruh objek pajak dapat teridentifikasi dengan baik dan tidak ada potensi penerimaan daerah yang hilang.
“Ketika jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, berarti ada potensi objek pajak yang belum terdata secara optimal. Integrasi kedua data ini bukan hanya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, tetapi juga dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Edi.
Dia juga menyoroti masih rendahnya target sertifikasi aset yang ditetapkan sejumlah pemerintah daerah. Seluruh aset yang belum memiliki sertifikat harus segera diproses agar memperoleh kepastian hukum dan tidak menjadi sumber persoalan kedepan.
“Jangan bicara target yang kecil. Seluruh aset yang belum bersertifikat harus segera diproses agar memiliki kepastian hukum. Ini adalah pekerjaan bersama yang harus kita selesaikan,” jelasnya.












