Seputar Sulteng

Solidaritas Perempuan Poso Bakal Ajukan Judicial Review Terhadap UU Ciptaker

Global Sulteng
×

Solidaritas Perempuan Poso Bakal Ajukan Judicial Review Terhadap UU Ciptaker

Sebarkan artikel ini
Solidaritas Perempuan Poso Bakal Ajukan Judicial Review Terhadap UU Ciptaker
Solidaritas Perempuan Sintuwu Raya Poso bersama perempuan yang terdampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso berencana mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada Agustus 2026. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, POSO – Solidaritas Perempuan Sintuwu Raya Poso bersama perempuan yang terdampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso berencana mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada Agustus 2026.

Langkah hukum itu diambil karena sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja dinilai mempersempit ruang partisipasi publik, melemahkan perlindungan lingkungan, serta mengurangi akses masyarakat, khususnya perempuan, dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan ruang dan sumber daya alam.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Ketua Solidaritas Perempuan Sintuwu Raya Poso, Sofianty mengatakan perempuan menjadi kelompok yang paling merasakan dampak pembangunan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Tekanan ekonomi dan hilangnya sumber penghidupan dapat mendorong perempuan untuk mencari pekerjaan melalui migrasi yang berisiko dan tidak aman,” ucapnya, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, pengalaman masyarakat di Desa Sulewana menjadi contoh bagaimana proyek PLTA menimbulkan dampak berkepanjangan, mulai dari kerusakan rumah, rumah ibadah, lahan perkebunan, hingga perubahan lingkungan yang memengaruhi sumber penghidupan warga.

Baca juga: Bupati Morowali Lantik Pj Kades Matano, Tekankan Pelayanan Publik dan Sinergi Pembangunan

Organisasi itu menilai perempuan menanggung beban paling besar karena kehilangan akses terhadap ruang hidup, meningkatnya tanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarga, hingga minimnya keterlibatan dalam penyusunan dokumen lingkungan dan proses pengambilan keputusan.

Solidaritas Perempuan menilai ketidakadilan lingkungan dan ketidakadilan gender saling berkaitan karena perempuan yang paling terdampak justru tidak dilibatkan secara bermakna dalam perencanaan pembangunan.

Selain mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Solidaritas Perempuan juga akan menggelar Karnaval Perempuandan aksi serentak di 12 komunitas sebagai bentuk konsolidasi sekaligus menyuarakan aspirasi perempuan yang terdampak kebijakan pembangunan dan investasi.

Mereka menilai judicial review menjadi langkah strategis untuk menguji pasal-pasal yang dianggap diskriminatif terhadap perempuan sekaligus memperkuat perlindungan hak konstitusional kelompok rentan.

Solidaritas Perempuan berharap gugatan tersebut dapat mendorong perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada perlindungan lingkungan, hak masyarakat atas ruang hidup, serta partisipasi perempuan dalam setiap proses pembangunan.