Seputar Sulteng

Kuasa Hukum Korban Jual Beli Tanah di Kalukubula Minta Bupati Sigi Evaluasi Aparatur Desa

Global Sulteng
×

Kuasa Hukum Korban Jual Beli Tanah di Kalukubula Minta Bupati Sigi Evaluasi Aparatur Desa

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Korban Jual Beli Tanah di Kalukubula Minta Bupati Sigi Evaluasi Aparatur Desa
Kuasa hukum Kartini, Mohamad Natsir Said meminta agar Bupati Sigi melakukan evaluasi aparatur desa yang diduga terlibat dalam kasus jual beli tanah tanpa hak di Desa Kalukubula. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, SIGI – Kuasa hukum Kartini, Mohamad Natsir Said meminta agar Bupati Sigi melakukan evaluasi aparatur desa yang diduga terlibat dalam kasus jual beli tanah tanpa hak di Desa Kalukubula.

Mohamad Natsir Said menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelayanan administrasi pertanahan di tingkat desa berjalan sesuai aturan serta bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Sebagai kuasa hukum, kami menyarankan Bupati Sigi untuk membersihkan oknum-oknum aparat desa yang diduga ikut terlibat dalam praktik mafia tanah, ucap Natsir, Jumat, 10 Juli 2026.

Menurutnya, evaluasi terhadap kepala desa penting dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak tergerus akibat persoalan hukum yang menyeret aparatur desa.

“Bupati harus memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala desa. Jangan sampai kepala desa bermasalah hukum karena pada akhirnya masyarakat akan menilai itu sebagai bagian dari kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.

Natsir juga meminta penyidik Polres Sigi mengusut seluruh rangkaian administrasi yang diduga menjadi dasar terbitnya dokumen pertanahan dalam perkara tersebut.

Baca juga: Pemprov Sulteng Tak Dapat Surat Mendagri Soal Permintaan Data Daerah yang Tak Mampu Bayar Kebutuhan Belanja Pegawai

“Kami berharap proses investigasi dilakukan lebih masif dan intensif karena ada dugaan keterlibatan dalam praktik mafia tanah. Semua pihak yang terlibat harus dimintai keterangan sehingga perkara ini menjadi terang,” tuturnya.

Sebelumnya, Kartini telah melaporkan dugaan jual beli tanah tanpa hak di Kalukubula itu ke Polres Sigi dengan nomor STTLP/183/VII/2026/SPKT/Polres-Sigi.

Laporan itu muncul setelah Kartini menemukan adanya surat penyerahan baru yang diterbitkan, meski surat penyerahan asli masih berada dalam penguasaannya.

Menurut Kartini, surat penyerahan baru tersebut diduga diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Kehilangan (SKH) dan kemudian digunakan sebagai dasar pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dia juga menduga terdapat ketidaksesuaian dalam proses administrasi penerbitan sertifikat sehingga seluruh rangkaian proses tersebut turut dilaporkan kepada penyidik Polres Sigi.

Dalam perkara ini, Kartini mendapat pendampingan dari tim kuasa hukum Natsir Said & Partners Lawyer and Legal Consultant, yakni Mohamad Natsir Said, Diki Algifari dan Moh. Maulana Patta.