GLOBALSULTENG.COM, PALU – DPRD Kota Palu menutup masa persidangan caturwulan I tahun sidang 2026 dengan menyisakan sejumlah agenda strategis yang belum rampung dibahas.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola saat memimpin rapat paripurna penutupan masa persidangan caturwulan I sekaligus pembukaan caturwulan II tahun 2026 di ruang rapat utama Kantor DPRD Palu, Senin (18/5/2026).
Rico menjelaskan, masa persidangan caturwulan I berlangsung selama 86 hari kerja, sejak rapat Badan Musyawarah pada 5 Januari 2026 hingga rapat paripurna penutupan.
Selama periode itu, DPRD berhasil menuntaskan sejumlah agenda penting. Salah satunya tahapan prosedur hibah aset daerah bagi korban bencana 28 September 2018 berupa penyerahan tanah dan bangunan hunian tetap satelit.
Agenda tersebut telah diparipurnakan pada 3 Maret 2026 dan diteruskan kepada Pemerintah Kota Palu serta instansi terkait.
DPRD juga menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah pada tahap pembicaraan tingkat II.
Namun, regulasi itu masih menunggu hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Gubernur Sulawesi Tengah.
Di sisi lain, sejumlah agenda masih berlanjut. Salah satunya pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun 2025 yang telah disampaikan sejak 30 Maret 2026.
“Pada awal masa persidangan kedua tahun 2026, laporan pansus akan disampaikan sekaligus disertai rancangan rekomendasi untuk ditetapkan sebagai rekomendasi DPRD Kota Palu,” ujar Rico.
Selain itu, DPRD Kota Palu juga memperpanjang masa kerja Pansus Pengawasan Pertambangan selama tiga bulan terhitung sejak 30 Maret 2026 guna menuntaskan tugas pengawasannya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Palu, anggota DPRD, para lurah, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palu.












