Seputar Sulteng

DPRD Palu Tutup Masa Sidang Caturwulan I, Soroti Huntap hingga Pengawasan Tambang

Global Sulteng
×

DPRD Palu Tutup Masa Sidang Caturwulan I, Soroti Huntap hingga Pengawasan Tambang

Sebarkan artikel ini
DPRD Palu Tutup Masa Sidang Caturwulan I, Soroti Huntap hingga Pengawasan Tambang
DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang caturwulan I sekaligus pembukaan masa sidang caturwulan II Tahun 2026 di ruang sidang utama DPRD Palu. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang caturwulan I sekaligus pembukaan masa sidang caturwulan II Tahun 2026 di ruang sidang utama DPRD Palu, Senin (18/5/2026).

Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, mengatakan rapat tersebut menjadi momentum penyampaian laporan seluruh aktivitas kedewanan selama 86 hari kerja masa persidangan caturwulan I, yang berlangsung sejak 5 Januari hingga 18 Mei 2026.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Rico, salah satu agenda penting yang telah diselesaikan DPRD adalah tahapan prosedur hibah aset daerah bagi korban bencana 28 September 2018 berupa tanah dan bangunan hunian tetap (huntap) satelit.

Proses tersebut dituntaskan melalui rapat paripurna pada 3 Maret 2026 dan telah disampaikan kepada Wali Kota Palu serta instansi terkait.

Selain itu, DPRD juga merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tingkat pembicaraan II.

Saat ini, regulasi tersebut masih menunggu hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Gubernur Sulawesi Tengah.

Baca juga: Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026

Rico mengungkapkan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun 2025 masih berlangsung melalui panitia khusus (Pansus).

Hasil pembahasan dan rekomendasi DPRD akan disampaikan pada awal masa sidang caturwulan II.

“Pada awal masa persidangan kedua tahun 2026, laporan pansus beserta rancangan rekomendasi akan disampaikan untuk disetujui menjadi rekomendasi DPRD Kota Palu,” ujar Rico.

Selain itu, masa kerja Pansus Pengawasan Pertambangan DPRD Kota Palu juga masih berlanjut setelah diperpanjang selama tiga bulan sejak 30 Maret 2026.

Rapat paripurna turut dihadiri Asisten III Setda Kota Palu Eka Komalasari, anggota DPRD Kota Palu, unsur Forkopimda, para lurah, serta jajaran organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palu.