Seputar Sulteng

Sidang Gugatan Seleksi Komisi Informasi Sulteng di PTUN Palu, Saksi Penggugat Sebut Syarat Non Parpol Bersifat Mutlak

Global Sulteng
×

Sidang Gugatan Seleksi Komisi Informasi Sulteng di PTUN Palu, Saksi Penggugat Sebut Syarat Non Parpol Bersifat Mutlak

Sebarkan artikel ini
Sidang Gugatan Seleksi Komisi Informasi Sulteng di PTUN Palu, Saksi Penggugat Sebut Syarat Non Parpol Bersifat Mutlak
Sidang gugatan seleksi anggota Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2025–2029 bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan pihak penggugat. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Sidang gugatan seleksi anggota Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2025–2029 bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan pihak penggugat.

Penggugat yang terdiri atas Sudirman Sapat, Hafid, dan Rukly Chahyadi menghadirkan seorang saksi fakta yang juga merupakan peserta seleksi Komisi Informasi Sulteng periode 2025–2029.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Penggugat Rukly Chahyadi mengatakan keterangan saksi tersebut memperkuat dalil gugatan bahwa salah satu syarat utama dalam proses seleksi adalah peserta tidak boleh terafiliasi dengan kepengurusan partai politik.

“Sejak awal pendaftaran, seluruh peserta diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak menjadi pengurus partai politik. Itu merupakan syarat mutlak untuk dapat mengikuti tahapan seleksi,” ucap Rukly usai persidangan, Kamis, 4 Juni 2026.

Menurut Rukly, fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya indikasi salah satu peserta yang terpilih sebagai komisioner masih tercatat sebagai pengurus partai politik saat mengikuti proses seleksi.

Dia menilai kondisi tersebut mencederai integritas proses seleksi dan merugikan peserta lain yang telah memenuhi seluruh persyaratan secara jujur.

Dalam persidangan, pihak penggugat juga menanggapi dalil duplik dari Tergugat II Intervensi yang menyebut ketentuan tidak menjadi pengurus partai politik dalam tiga tahun terakhir hanya tercantum pada bagian tata cara pendaftaran dalam pengumuman tim seleksi.

Menurut Rukly, argumentasi tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Pengumuman resmi yang diterbitkan tim seleksi merupakan satu kesatuan dokumen yang mengikat seluruh peserta.

Baca juga: Rugi Rp950 Juta, Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Kecewa dengan Kinerja Polresta Palu

“Tidak ada istilah syarat yang bisa dianggap disisipkan atau tidak penting. Semua ketentuan dalam pengumuman menjadi bagian yang harus dipatuhi peserta seleksi,” ujarnya.

Dia menambahkan, Tergugat II Intervensi juga telah menandatangani surat pernyataan sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Sehingga, tidak tepat apabila syarat tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan mengikat.

Rukly menilai apabila ketentuan non-afiliasi partai politik sejak awal dianggap tidak penting, maka seharusnya banyak pengurus partai politik lain dapat mengikuti seleksi yang sama.

“Yang kami perjuangkan bukan sekadar menang atau kalah dalam perkara ini. Kami ingin menjaga independensi, marwah, dan integritas Komisi Informasi Sulawesi Tengah ke depan,” tuturnya.

Diketahui, Gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur Sulteng selaku Tergugat I, Komisi I DPRD Sulteng sebagai Tergugat II, serta Tim Seleksi Komisi Informasi Sulteng sebagai Tergugat III.

Objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.12.1/443/DKIPS-G.ST/2025 tanggal 4 Desember 2025 tentang Penetapan Anggota Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025–2029.