GLOBALSULTENG.COM, SIGI – Eks Polisi Wanita (Polwan) berinisial YU dilaporkan ke Polres Sigi usai melakukan penganiayaan terhadap tetangganya berinisial KN (40).
Hal itu dibenarkan juga oleh Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat saat dikonfirmasi GlobalSulteng melalui via WhatsApp, Sabtu (23/5/2026).
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Eks Polwan itu terjadi di depan rumah korban di BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi pada Senin, 18 Mei 2026. Video penganiayaan itu viral di media sosial.
Baca juga: Sosok Reza Hidayat Lawali yang Dipromosikan Jadi Koordinator Kejati Sulsel
Kata Nuim, korban dan suaminya saat itu hendak menuju suatu tujuan. Tetapi, saat keluar dari rumah, eks Polwan tersebut datang dan diduga memukul kendaraan milik korban.
Baca juga: Hary Akbar Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua ALTI Sulteng
Bahkan, eks Polwan tersebut melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan sebatang kayu ke bagian tangan dan punggung.
“Situasi itu kemudian dilerai oleh suami korban hingga terjadi kontak fisik antara suami korban dan YU,” ucapnya.
Baca juga: Pemprov Sulteng Jajaki Kerja Sama Industri Kesehatan dan Farmasi dengan China
Nuim menambahkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pasca kejadian, personel Pamapta Polres Sigi juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Personel Pamapta Polres Sigi sudah melakukan olah TKP awal, serta mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu. Saat ini, proses penyelidikan masih terus dilakukan,” ujarnya.












