Seputar Sulteng

JATAM Sulteng Desak Audit Lingkungan dan Evaluasi Perizinan Tambang di Pesisir Palu Donggala

Global Sulteng
×

JATAM Sulteng Desak Audit Lingkungan dan Evaluasi Perizinan Tambang di Pesisir Palu Donggala

Sebarkan artikel ini
JATAM Sulteng Desak Audit Lingkungan dan Evaluasi Perizinan Tambang di Pesisir Palu Donggala
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak pemerintah segera melakukan audit lingkungan terhadap aktivitas pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu Donggala. Foto: JATAM Sulteng.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak pemerintah segera melakukan audit lingkungan terhadap aktivitas pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu Donggala.

JATAM menilai polemik tambang bukan hanya soal disetujui atau tidaknya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), melainkan ancaman kerusakan lingkungan yang terus membesar.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, mengatakan aktivitas tambang pasir dan batuan di kawasan pesisir telah berdampak langsung terhadap masyarakat dan pengguna jalan akibat debu serta kerusakan bentang alam.

“Hal yang paling urgent dilakukan saat ini adalah audit lingkungan terhadap kerusakan yang terjadi di sepanjang pesisir Palu Donggala yang diduga akibat aktivitas pertambangan batuan,” kata Taufik, Senin, 19 Mei 2026.

Menurutnya, kegiatan pertambangan di kawasan pesisir memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Paparan debu yang dirasakan warga dan pengguna jalan menjadi indikasi lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang.

Kata Taufik, audit lingkungan penting dilakukan karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 48 yang mengatur audit lingkungan sebagai instrumen kepatuhan bagi kegiatan berisiko tinggi.

Namun, sampai saat ini, belum ada langkah serius dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota untuk mengevaluasi menyeluruh aktivitas tambang di kawasan pesisir tersebut.

Baca juga: ESDM Sulteng Sebut Tujuh Perusahaan Tambang Sudah Dapatkan RKAB

Berdasarkan data geoportal MOMI Kementerian ESDM yang diakses Mei 2026, JATAM mencatat terdapat 92 izin tambang di sepanjang pesisir Palu Donggala.

Jumlah itu terdiri atas 39 WIUP pencadangan, 1 izin eksplorasi dan 52 IUP operasi produksi dengan total luas mencapai 2.223,25 hektare.

“Jika seluruh izin itu beroperasi, daya dukung dan daya tampung lingkungan berpotensi terlampaui dan memicu kerusakan lingkungan yang serius,” ujar Taufik.

Taufik juga menyoroti aktivitas pengerukan bukit-bukit di sepanjang pesisir yang dinilai mempercepat degradasi ekosistem. Bahkan, diduga banjir yang terjadi pada Juni 2024 dan banjir susulan pada Agustus 2024 menjadi bagian dari akumulasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Taufik mengingatkan pemerintah daerah agar segera melakukan audit lingkungan, evaluasi perizinan, dan pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan. Jika hal tersebut tidak dilakukan, kawasan pesisir Palu Donggala berpotensi mengalami krisis ekologis dan kemanusiaan.

“Wilayah pesisir Palu Donggala bisa menjadi zona krisis ekologis dan kemanusiaan jika aktivitas pertambangan terus dibiarkan tanpa pengawasan serius,” jelasnya.