GLOBALSULTENG.COM – PT Jasa Raharja bergerak cepat menuntaskan penyaluran santunan bagi korban kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin, 27 April 2026.
Seluruh 16 korban meninggal dunia telah menerima santunan melalui ahli waris masing-masing, sementara korban luka-luka juga dipastikan mendapatkan jaminan perawatan melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter) di rumah sakit.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menegaskan percepatan penyelesaian santunan menjadi bentuk komitmen perusahaan dalam memastikan hak korban terpenuhi secara cepat, tepat, dan transparan.
“Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan seluruh santunan korban kecelakaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan transparan,” kata Ariyandi usai menyerahkan santunan kepada salah satu ahli waris korban di Bekasi.
Menurutnya, Jasa Raharja terus berkoordinasi intensif dengan rumah sakit, kepolisian, PT KAI, serta keluarga korban agar seluruh proses administrasi berjalan lancar tanpa hambatan.
“Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Karena itu, kami terus melakukan pendampingan kepada ahli waris agar proses administrasi dapat segera diselesaikan,” ujarnya.
Baca juga: UMKM Binaan BRI Berhasil Tembus Pasar Global di Ajang FHA Singapura 2026
Setiap ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Jasaraharja Putera bersama PT KAI juga memberikan tambahan santunan sebesar Rp40 juta per korban.
Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, ditambah perlindungan tambahan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.
Ariyandi menegaskan, penyaluran santunan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang terdampak musibah transportasi.
“Mudah-mudahan santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga. Kami juga menyampaikan duka cita mendalam serta mendoakan agar seluruh keluarga korban diberikan ketabahan,” tuturnya.
Langkah cepat ini menunjukkan peran aktif Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan sosial sekaligus memastikan korban dan keluarga memperoleh haknya secara optimal pascakecelakaan.












