Nasional

BNN Usulkan Larangan Vape di Indonesia, Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba

Global Sulteng
×

BNN Usulkan Larangan Vape di Indonesia, Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba

Sebarkan artikel ini
BNN Usulkan Larangan Vape di Indonesia, Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengusulkan agar peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia. Foto: Tangkapan Layar.

GLOBALSULTENG.COM – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengusulkan agar peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia.

Usulan larangan peredaran vape di Indonesia itu disampaikan Suyudi Ario Seto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait RUU Narkotika dan Psikotropika bersama Komisi III DPR RI dan Bareskrim Polri pada Selasa, 7 April 2026.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Kata Suyudi, pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap 341 sampel liquid vape. Faktanya, terdapat 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis.

Kemudian, 23 sampel lainnya terbukti mengandung etomidate atau obat bius serta satu sampel lainnya mengandung methamphetamine alias sabu.

Menurut Suyudi, vape telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate yang saat ini masuk dalam kategori narkotika golongan II.

Baca juga: Belanja Pegawai Melebihi 30 Persen, Ribuan PPPK Pemprov Sulteng dan Pemkot Palu Terancam di PHK Massal pada 2027

“Jika vape ini dilarang, maka etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” kata Suyudi, dikutip dari kanal Youtube TVR Parlemen, Rabu (8/4/2026).

Suyudi menyebut bahwa sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam dan Laos telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape.

Dia menambahkan, saat ini terdapat 1.386 zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS) yang teridentifikasi di dunia. Sementara, di Indonesia telah ditemukan 175 jenis.

Diketahui, larangan peredaran vape ini telah diusulkan BNN RI untuk dimasukkan dalam RUU tentang Narkotika dan Psikotropika yang saat ini dalam tahap pembahasan di DPR RI.

RUU tentang Narkotika dan Psikotropika ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.