GLOBALSULTENG.COM – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengusulkan agar peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia.
Usulan larangan peredaran vape di Indonesia itu disampaikan Suyudi Ario Seto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait RUU Narkotika dan Psikotropika bersama Komisi III DPR RI dan Bareskrim Polri pada Selasa, 7 April 2026.
Kata Suyudi, pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap 341 sampel liquid vape. Faktanya, terdapat 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis.
Kemudian, 23 sampel lainnya terbukti mengandung etomidate atau obat bius serta satu sampel lainnya mengandung methamphetamine alias sabu.
Menurut Suyudi, vape telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate yang saat ini masuk dalam kategori narkotika golongan II.
“Jika vape ini dilarang, maka etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” kata Suyudi, dikutip dari kanal Youtube TVR Parlemen, Rabu (8/4/2026).
Suyudi menyebut bahwa sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam dan Laos telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape.
Dia menambahkan, saat ini terdapat 1.386 zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS) yang teridentifikasi di dunia. Sementara, di Indonesia telah ditemukan 175 jenis.
Diketahui, larangan peredaran vape ini telah diusulkan BNN RI untuk dimasukkan dalam RUU tentang Narkotika dan Psikotropika yang saat ini dalam tahap pembahasan di DPR RI.
RUU tentang Narkotika dan Psikotropika ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.












