Seputar Sulteng

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Curiga Penghentian Sementara Operasional Hengjaya Mineralindo Hanya Strategi Redam Tekanan Publik

Global Sulteng
×

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Curiga Penghentian Sementara Operasional Hengjaya Mineralindo Hanya Strategi Redam Tekanan Publik

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Curiga Penghentian Sementara Operasional Hengjaya Mineralindo Hanya Strategi Redam Tekanan Publik
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri, menyoroti penghentian sementara operasional tambang Hengjaya milik Nickel Industries Ltd di Kabupaten Morowali, menyusul kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja kontrak. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri, menyoroti penghentian sementara operasional tambang Hengjaya Mineralindo milik Nickel Industries Ltd di Kabupaten Morowali, menyusul kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja kontrak pada 25 Maret 2026.

Safri menilai langkah penghentian operasi yang disampaikan perusahaan masih bersifat normatif dan belum menjawab tuntutan publik terkait transparansi penyebab insiden.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Publik berhak tahu secara terang apa penyebab kecelakaan, apakah ada kelalaian, dan siapa yang harus bertanggung jawab. Ini menyangkut nyawa manusia,” ucap Safri, Senin (30/3/2026).

Sebelumnya, Corporate Secretary Nickel Industries, Richard Edwards, menyatakan penghentian sementara dilakukan sambil menunggu investigasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penyelidikan telah dijadwalkan sejak 27 Maret 2026 untuk mengungkap penyebab kecelakaan serta mengevaluasi kepatuhan standar keselamatan kerja.

Namun, Safri mengingatkan agar langkah tersebut tidak sekadar menjadi upaya meredam tekanan publik tanpa perbaikan nyata di lapangan.

Baca juga: Muhammad Safri Minta Kepolisian Profesional Usut Kematian Pekerja PT Hengjaya Mineralindo: Jangan Sampai Ada Permainan di Balik Layar

Dia memastikan Komisi III DPRD Sulteng akan segera memanggil manajemen PT Hengjaya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta penjelasan langsung terkait insiden tersebut.

“Kami akan panggil pihak perusahaan. Mereka harus terbuka menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Safri juga mendesak Kementerian ESDM agar melakukan investigasi secara transparan dan tidak berhenti pada sanksi administratif.

“Harus ada ketegasan. Jika terbukti ada kelalaian, beri sanksi keras agar ada efek jera,” tuturnya.

Menurutnya, kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menegakkan standar keselamatan kerja di sektor pertambangan yang berisiko tinggi.

Safri turut menekankan pentingnya perlindungan terhadap pekerja lokal agar kejadian serupa tidak terulang.

Dia juga menyinggung pernyataan Prabowo Subianto terkait kekayaan alam Indonesia, yang dinilai belum sejalan dengan praktik di lapangan.

“Negara harus benar-benar hadir dan berpihak pada rakyat, terutama pekerja lokal. Jangan sampai kita hanya jadi penonton di negeri sendiri,” tuturnya.