GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, melontarkan kritik keras terhadap pemerintah pusat terkait alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai belum memberikan keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam.
Safri menilai skema pembagian DBH saat ini masih sangat sentralistik dan belum berpihak pada kepentingan daerah, meski Sulteng menjadi salah satu penyokong utama sektor pertambangan nasional.
Pernyataan itu disampaikan Safri menanggapi data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Sistem Informasi Transfer Daerah (SIMTRADA) yang mencatat alokasi Transfer ke Daerah (TKD)untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp2,13 triliun.
Dari jumlah tersebut, komponen DBH yang diterima Sulawesi Tengah hanya sebesar Rp272,95 miliar.
Rinciannya berasal dari berbagai sektor, di antaranya royalti mineral dan batubara Rp141,43 miliar, DBH gas bumi Rp25,21 miliar, serta DBH minyak bumi Rp5,11 miliar.
Selain itu, DBH juga berasal dari sektor perpajakan, yakni DBH Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp57,69 miliar dan DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagian daerah sebesar Rp32,16 miliar.
Menurut Safri, angka tersebut menunjukkan ketimpangan yang mencolok antara kontribusi daerah penghasil sumber daya alam dengan manfaat fiskal yang diterima.
Dia menilai Sulawesi Tengah selama ini menanggung dampak eksploitasi sumber daya alam, termasuk kerusakan lingkungan, namun bagian yang diterima daerah dinilai tidak sebanding dengan nilai produksi yang dihasilkan.
“Jangan hanya melihat angka triliunan TKD secara umum, lihat komponen DBH untuk Sulteng. Kekayaan alam kita dikeruk habis, lingkungan kita terdampak, tapi kompensasi yang kembali ke daerah sangat kecil jika dibandingkan nilai produksinya,” kata Safri, Senin, 16 Maret 2026.
Politisi PKB itu juga menyoroti posisi Sulawesi Tengah yang menjadi salah satu tulang punggung industri nikel dan energi nasional, namun dinilai belum mendapatkan porsi pembagian yang adil.
Dia menegaskan ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah bukan lagi sekadar wacana, melainkan realitas yang dirasakan langsung oleh daerah penghasil sumber daya alam.
Safri pun mendesak pemerintah pusat untuk merombak formula pembagian DBH agar lebih adil dan proporsional bagi daerah penghasil.
Menurutnya, daerah tidak boleh hanya dijadikan penopang pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mendapatkan manfaat yang sepadan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Daerah penghasil semestinya mendapatkan porsi yang jauh lebih besar. Kami menuntut keadilan fiskal yang nyata, bukan sekadar janji-janji transfer yang jumlahnya jauh dari optimal,” ujarnya.
Safri menambahkan, perjuangan optimalisasi DBH bukan hanya persoalan besaran anggaran, melainkan menyangkut hak daerah untuk memperoleh manfaat yang adil dari kekayaan alam yang dimiliki.
“Ini bukan sekadar soal uang, tetapi soal keadilan bagi daerah penghasil. Jangan sampai sumber daya alam diambil besar-besaran, sementara daerah hanya menerima bagian yang tidak sebanding,” tuturnya.













