Seputar Sulteng

Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal di Dongi-Dongi Mendesak untuk Ditertibkan

Global Sulteng
×

Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal di Dongi-Dongi Mendesak untuk Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal di Dongi-Dongi Mendesak untuk Ditertibkan
Sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera menertibkan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Dongi-Dongi. Foto: IST (AI).

GLOBALSULTENG.COM – Sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera menertibkan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Aktivitas tambang tanpa izin yang terus berlangsung di kawasan tersebut dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam situs megalitikum yang merupakan bagian penting dari sejarah peradaban di Sulteng.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Selain dampak ekologis, praktik pertambangan ilegal juga menggerogoti keuangan negara. Negara berpotensi kehilangan pendapatan dari royalti, pajak, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akibat eksploitasi sumber daya alam tanpa izin.

Pada umumnya, para pelaku pertambangan ilegal menjalankan aktivitas tanpa perencanaan tambang yang jelas. Tidak ada tahapan eksplorasi yang terukur, tidak ada standar praktik pertambangan yang baik, serta tidak disertai kewajiban reklamasi.

Akibatnya, sumber daya alam terkuras secara serampangan, lahan mengalami kerusakan serius, dan biaya pemulihan lingkungan pada akhirnya harus ditanggung pemerintah.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulteng, Livand Breemer, menilai persoalan di Dongi-Dongi tidak bisa dipandang sebagai kasus pertambangan ilegal biasa.

Eksploitasi sumber daya alam di kawasan tersebut telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap kelestarian ekologi sekaligus warisan budaya.

Pendekatan persuasif yang selama ini ditempuh pemerintah belum mampu menghentikan aktivitas pertambangan ilegal. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemodal.

Baca juga: Ribuan Honorer Sulteng Bakal Gelar Demo Besar-besaran Tagih Janji Gubernur Anwar Hafid

Komnas HAM mendorong agar penegakan hukum tidak hanya menyasar para penambang di lapangan, tetapi juga menindak aktor utama yang berada di balik aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menyebut temuan dugaan pertambangan tanpa izin di Dongi-Dongi seharusnya menjadi alarm bagi negara untuk segera bertindak tegas.

Safri menilai Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dibentuk pemerintah daerah hingga kini belum menunjukkan kinerja signifikan dalam memberantas aktivitas tambang ilegal.

Menurutnya, Satgas tidak boleh hanya berhenti pada rapat-rapat koordinasi, tetapi harus membuktikan langkah nyata di lapangan. Salah satu langkah yang dinilai mendesak adalah menutup aktivitas tambang ilegal di Dongi-Dongi serta memastikan proses hukum berjalan terhadap para pelaku.

Tanpa langkah nyata, publik bisa saja menilai Satgas Penertiban PETI hanya sebatas pencitraan. Harusnya, negara tidak boleh kalah oleh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam warisan budaya.

“Jangan sampai pemerintah terlihat lemah di hadapan para pelaku tambang ilegal, sementara kerusakan terus berlangsung di depan mata,” kata Muhammad Safri pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Alfiani Sallata meminta agar pemerintah segera melakukan penelitian arkeologi untuk memastikan nilai sejarah dari temuan tersebut. Keberadaan situs megalit memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi dan tidak boleh rusak akibat aktivitas pertambangan ilegal.

“Situs ini harus segera diamankan. Aktivitas tambang ilegal berisiko merusak bahkan menghancurkan peninggalan sejarah yang belum sempat diteliti,” ujarnya.

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid mengklaim telah menerjunkan tim untuk menginvestigasi aktivitas yang terjadi di kawasan Dongi-Dongi. Tim tersebut terdiri dari unsur pemerintah daerah, pengelola Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), serta Pemerintah Kabupaten Poso.

Pengecekan lapangan perlu dilakukan untuk memastikan status wilayah aktivitas tambang tersebut. Pasalnya, kawasan Dongi-Dongi saat ini telah berubah status menjadi enklave, sehingga tidak lagi termasuk berada dalam kawasan Taman Nasional.

Sehingga, pemerintah perlu memastikan secara faktual apakah aktivitas pertambangan terjadi di dalam kawasan taman nasional atau di luar batas wilayah konservasi.