Politik

Fraksi Hanura Dorong Pajak Daerah Proporsional dan Tak Bebani Warga

Global Sulteng
×

Fraksi Hanura Dorong Pajak Daerah Proporsional dan Tak Bebani Warga

Sebarkan artikel ini
Fraksi Hanura Dorong Pajak Daerah Proporsional dan Tak Bebani Warga
Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menekankan pentingnya prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada masyarakat dalam pembahasan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menekankan pentingnya prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada masyarakat dalam pembahasan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Hanura, Muchsin Ali dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu, Senin (2/3/2026), dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Wali Kota Palu.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Palu dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muhlis U Aca dan Wakil Ketua II Moh. Anugrah Pratama.

Hadir pula Sekretaris Kota Palu Irmayanti Pettalolo, anggota DPRD, serta sejumlah kepala OPD.

Dalam pandangannya, Muchsin Ali menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan kontribusi wajib yang memiliki dasar hukum dan menjadi instrumen penting dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal.

Ia menilai perubahan regulasi harus memperkuat peran pajak dan retribusi sebagai komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa mengabaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Baca juga: Fraksi Gerindra DPRD Palu Tekankan Keadilan Pajak dan Perlindungan UMKM

Menurutnya, pendelegasian kewenangan pemungutan pajak dari pemerintah pusat kepada daerah harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kemandirian pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun demikian, kebijakan pajak dan retribusi harus tetap memperhatikan asas proporsionalitas serta kemampuan masyarakat.

Fraksi Hanura juga mengingatkan pentingnya memperhatikan aspirasi publik terkait kewajiban pembayaran pajak dan retribusi.

“Masukan masyarakat, baik saat reses maupun melalui media sosial, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi Ranperda,” ujar Muchsin Ali.

Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat menyatakan menerima Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Pembahasan lanjutan dijadwalkan dilakukan bersama perangkat daerah terkait guna mendalami substansi perubahan serta dampaknya terhadap masyarakat dan struktur pendapatan daerah.