GLOBALSULTENG.COM, PALU – Komisi I DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas honorarium Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah untuk Tahun Anggaran 2026.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Baruga DPRD Sulteng, Gedung B Lantai III, Jalan Sam Ratulangi No. 80 Palu, dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Sulteng Bartholomeus Tandigala, Rabu (14/1/2026).
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Komisi I Elisa Bunga Allo, serta anggota Komisi I Yusuf, Hasan Patongai, Mahfud Masuara, dan Fatimah Hi Moh Amin Lasawedi.
Sejumlah perangkat daerah dan lembaga terkait turut hadir, di antaranya Diskominfo, Biro Administrasi Pembangunan Setda Sulteng, Biro Hukum Setda Sulteng, serta Ketua dan anggota KPID dan Komisi Informasi Sulteng.
Pembahasan rapat difokuskan pada skema penganggaran serta dasar hukum pemberian honorarium bagi komisioner KPID dan KI, agar pelaksanaannya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2026.
Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, mengatakan bahwa pembahasan honorarium tersebut belum final dan akan dilanjutkan secara komprehensif dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Baca juga: RKAB PT Vale 2026 Disetujui, Kebut Pemulihan Operasional dan Investasi Berkelanjutan
“Komisi I DPRD Sulteng akan menindaklanjuti hasil RDP ini dengan pembahasan lanjutan, kami akan memanggil BPKAD dan Sekretaris Daerah Provinsi untuk memastikan penganggaran honorarium Komisioner KPID dan Komisi Informasi Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan keuangan daerah,” ucap Bartholomeus.
Dia menambahkan, Komisi I berkomitmen mengkaji secara menyeluruh aspek regulasi, mekanisme penganggaran, dan kondisi fiskal daerah agar kebijakan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Hasil RDP ini menjadi bahan evaluasi dan pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah. Tujuannya agar skema honorarium Komisioner KPID dan Komisi Informasi Tahun Anggaran 2026 dapat dirumuskan secara tepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjamin keberlangsungan tugas dan fungsi kedua lembaga independen tersebut,” ujarnya.
Menurut Bartholomeus, DPRD Sulteng, khususnya Komisi I, juga mendorong adanya kesepahaman antara DPRD dan pemerintah daerah agar penganggaran honorarium dapat dilakukan secara proporsional dan berkeadilan, tanpa mengabaikan prinsip efisiensi dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami berharap pembahasan lanjutan ini menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026,” tuturnya.
DPRD Sulteng menilai KPID dan Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas penyiaran serta mendorong keterbukaan informasi publik di daerah.
“Sehingga diperlukan dukungan kebijakan dan penganggaran yang tepat agar kedua lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara optimal,” jelasnya.












