GLOBALSULTENG.COM, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ekonomi Hijau di ruang sidang utama Gedung DPRD Sulteng, Jl Moh Yamin, Kota Palu, Kamis (6/11/2025).
Raperda yang merupakan inisiatif Komisi II DPRD Sulteng ini disusun untuk mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat lokal.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng, akademisi penyusun naskah akademik, tenaga ahli DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta berbagai organisasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, yang memimpin langsung uji publik, menegaskan bahwa lahirnya Raperda Ekonomi Hijau merupakan bentuk tanggung jawab DPRD terhadap peningkatan aktivitas pemanfaatan sumber daya alam di Sulawesi Tengah, khususnya di sektor pertambangan dan industri ekstraktif.
“Raperda ini kita inisiasi agar pembangunan ekonomi di Sulawesi Tengah tidak merusak lingkungan dan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat sekitar kawasan produksi,” ujarnya.
Menurutnya, Raperda ini akan menjadi payung hukum penting untuk menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan sosial.
“Ekonomi hijau adalah konsep pembangunan berkelanjutan. Sulteng harus maju, tapi juga lestari dan berkeadilan,” tegasnya.
Dukungan terhadap penyusunan Raperda ini juga disampaikan oleh perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulteng, yang menilai kebijakan tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional menuju ekonomi rendah karbon dan pemulihan lingkungan hidup.
Sementara itu, Tim penyusun naskah akademik menjelaskan bahwa regulasi ini nantinya akan menjadi instrumen daerah untuk mengendalikan aktivitas ekonomi yang berpotensi merusak lingkungan, sekaligus mendorong investasi ramah lingkungan, penerapan teknologi bersih, serta peningkatan peran masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam.
Melalui uji publik ini, DPRD Sulteng membuka ruang dialog dan partisipasi masyarakat guna memperkaya substansi Raperda sebelum masuk ke tahap pembahasan legislatif berikutnya.
Harapannya, regulasi ini akan menjadi pijakan kuat bagi Sulawesi Tengah dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada generasi masa depan.












