Seputar Sulteng

DPRD Sulteng Gelar Workshop Penataan Produk Hukum Daerah di Jakarta

Global Sulteng
×

DPRD Sulteng Gelar Workshop Penataan Produk Hukum Daerah di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
DPRD Sulteng Gelar Workshop Penataan Produk Hukum Daerah di Jakarta
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar workshop bertajuk “Menata Produk Hukum Daerah menuju Sulawesi Tengah yang Aman dan Tangguh” di Jakarta. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar workshop bertajuk “Menata Produk Hukum Daerah menuju Sulawesi Tengah yang Aman dan Tangguh” di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Kegiatan ini menjadi upaya penguatan kapasitas kelembagaan dalam membentuk produk hukum yang berkualitas, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Workshop menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Imelda, serta Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda), Muliani Sulya Fajarianti.

Baca juga: Resmi! Kementerian ESDM Tetapkan 24 Situs di Kabupaten Poso sebagai Warisan Geologi, Berikut Daftarnya

Peserta workshop terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulteng, tenaga ahli, hingga unsur sekretariat DPRD.

Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, menjelaskan bahwa pedoman pembentukan peraturan daerah (perda) dan produk hukum lainnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

“Workshop ini diharapkan menjadi pedoman dalam penentuan kebijakan lembaga DPRD yang sinkron dengan kebijakan pemerintah daerah maupun pusat, melalui kegiatan ini, kita saling berbagi dalam menata produk hukum daerah menuju sulteng yang aman dan tangguh,” ucap Aristan.

Baca juga: Reses Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim: Warga Minta Bantuan Usaha hingga Perbaikan Infrastruktur

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid, menegaskan perlunya peran legislatif dalam memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar solutif dan berpihak kepada rakyat.

“Kita tidak boleh hanya membuat perda demi mengejar target, produk hukum harus lahir dari kebutuhan nyata masyarakat, sesuai visi daerah yang aman dan tangguh,” ujarnya.