Seputar Sulteng

Bupati Buol Lolos dari Status Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin TKA, Praktisi Hukum Sulteng: KPK Hilang Taring

Global Sulteng
×

Bupati Buol Lolos dari Status Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin TKA, Praktisi Hukum Sulteng: KPK Hilang Taring

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Bupati Buol Lolos dari Status Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin TKA, Praktisi Hukum Sulteng: KPK Hilang Taring
Praktisi Hukum Sulteng Rukly Chahyadi meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas terhadap Bupati Buol Risharyudi Triwibowo dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Praktisi Hukum Sulteng Rukly Chahyadi meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas terhadap Bupati Buol Risharyudi Triwibowo dalam kasus dugaan pemerasan  pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menurut Rukly, lolosnya nama Risharyudi Triwibowo sebagai tersangka menimbulkan kecurigaan publik ihwal langkah hukum yang dilakukan KPK.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Padahal, Risharyudi Triwibowo telah mengaku pernah menerima pemberian (gratifikasi) dan digunakan untuk membeli Motor Gede (Moge) Harley Davidson.

Baca juga: Dana Transfer Daerah 2026 Susut, Anwar Hafid Minta OPD Kreatif Cari Program ke Pusat

Moge tersebut juga telah disita sebagai langkah awal KPK menyelidiki aliran dana. Namun, seharusnya tak menghapus pidana, meskipun eks stafsus Menaker Ida Fauziyah itu mengklaim bahwa dirinya berinisiatif untuk mengembalikan.

“Penyitaan moge milik Bupati Buol hanyalah pintu masuk, bukan prestasi akhir, kalaupun atas inisiatifnya mengembalikan, ini tidak menghapus tindak pidana korupsi terhadap yang bersangkutan,” kata Rukly, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: KPK akan Periksa Lagi Bupati Buol Risharyudi Triwibowo di Kasus Dugaan Pemerasan TKA

Rukly meminta agar KPK segera mencari siapa pemberi, aliran dana dan imbal balik dengan jabatan sang bupati.

“Publik menunggu tersangka baru, pengembalian kerugian negara dan kejelasan arah penegakan hukum, jika KPK terus berputar di tempat, wajar bila muncul anggapan KPK mulai kehilangan taring di mata rakyat,” ujarnya.

Baca juga: Kejati Sulteng Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 4,8 Miliar Periode Januari-Agustus 2025, Berikut Rinciannya!

Tim media yang kerap mengonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjawab  menunggu perkembangan dan akan disampaikan ke publik.

Sedangkan, Bupati Buol Risharyudi Triwibowo yang berulang kali dimintai tanggapan berkaitan penayangan berita, enggan menjawab.