GLOBALSULTENG.COM, BANGKEP – Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan (Bangkep) menetapkan tiga tersangka dugaan pemalsuan dokumen dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Ketiga tersangka itu berinisial MAP (27), MPEJ (22), dan FS (25). Para tersangka diduga memalsukan dokumen surat kontrak kerja dan surat keterangan pengalaman kerja untuk memenuhi persyaratan seleksi PPPK.
Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP Anthon S. Mawola mengatakan kasus pemalsuan dokumen seleksi PPPK tersebut baru dilaporkan pada 1 Maret 2024.
“Dokumen palsu itu digunakan untuk persyaratan seleksi PPPK jabatan fungsional teknis di BPBD Bangkep,” ucapnya dikutip dari akun Instagram @humas_polres_bangkep, Jumat (29/8/2025).
Anthon menambahkan, tiga tersangka pemalsuan dokumen seleksi PPPK beserta barang bukti, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Anthon menambahkan, tiga orang tersebut disangkakan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Situasi selama proses pelimpahan berlangsung dengan aman dan terkendali, langkah selanjutnya dalam kasus ini akan menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk mempersiapkan persidangan,” ujarnya.












