Seputar Sulteng

PT Agro Nusa Abadi Pastikan Proses Pengurusan HGU Berjalan Sesuai Aturan

Global Sulteng
×

PT Agro Nusa Abadi Pastikan Proses Pengurusan HGU Berjalan Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
PT Agro Nusa Abadi Pastikan Proses Pengurusan HGU Berjalan Sesuai Aturan
PT Agro Nusa Abadi (ANA) menyatakan bahwa seluruh kegiatan usahanya telah mengantongi izin resmi sesuai peraturan yang berlaku, dengan proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) yang masih berlangsung. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – PT Agro Nusa Abadi (ANA) menyatakan bahwa seluruh kegiatan usahanya telah mengantongi izin resmi sesuai peraturan yang berlaku, dengan proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) yang masih berlangsung.

Pernyataan ini sejalan dengan penjelasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi di Palu, Kamis (10/7/2025)

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Nusron menegaskan, perkebunan sawit yang berdiri sebelum 2017 cukup memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa harus mengantongi HGU.

“Bahasanya [IUP] dan/atau [HGU]. Kalau perusahaan sudah punya IUP, sudah cukup. Tidak perlu urus HGU. Pemerintah bersikap proporsional terhadap perkebunan sawit yang berdiri sebelum tahun 2017,” ucap Nusron.

Baca juga: IRT di Ampibabo Parimo Ditangkap Gegara Edarkan Sabu, Lanjutkan Bisnis Suami yang Kini Jadi Buronan Polisi

Pakar agraria dan mantan Dirjen Pengadaan Tanah BPN, Budi Mulyanto, memperkuat pernyataan tersebut.

Menurutnya, IUP dan Izin Lokasi adalah dasar hukum sah untuk memulai usaha, sedangkan HGU merupakan proses lanjutan.

Kata Budi, hukum tidak boleh berlaku surut terhadap perusahaan yang sudah beroperasi sesuai aturan pada masanya.

“Tidak bisa satu perusahaan dianggap ilegal hanya karena belum punya HGU, padahal IUP-nya terbit sah sebelum peraturan baru berlaku. Menilai kegiatan legal masa lalu dengan standar hukum baru adalah pelanggaran asas non-retroaktif,” ujarnya.

PT Agro Nusa Abadi sendiri mengantongi IUP sejak 2007 dan kini memproses HGU sesuai rekomendasi pemerintah dengan melibatkan masyarakat setempat.

Menanggapi tuduhan kerusakan lingkungan, PT ANA justru meraih penghargaan PROPER 2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup atas kinerja pengelolaan lingkungan.

Guru Besar Hukum Universitas Islam Indonesia, Sri Wartini, menilai kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan pelaporan keberlanjutan menjadi indikator penting penilaian publik maupun investor.

“Laporan tahunan dan keberlanjutan bisa menjadi acuan apakah perusahaan tersebut melakukan greenwashing atau tidak,” tuturnya.

Astra Agro, induk usaha PT ANA, juga menunjuk lembaga independen EcoNusantara (ENS) untuk memverifikasi tuduhan LSM.

Baca juga: Pemkab Morowali Buka Orientasi PPPK, Ingatkan soal Peran Strategis ASN dalam Pembangunan Daerah

CEO ENS, Zulfahmi, menyebut sebagian besar tuduhan tidak memiliki dasar kuat. Laporan verifikasi Oktober 2023 menunjukkan PT ANA telah memenuhi kewajiban Amdal sejak 2008, mengedepankan penyelesaian damai konflik sosial, dan menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat.

Community Development Manager PT ANA, Oka Arimbawa, menegaskan proses HGU memerlukan verifikasi status lahan bersama BPN dan pemerintah setempat.

“Proses ini masih berlangsung, dan kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait,” jelasnya.