GLOBALSULTENG.COM, PALU – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta agar pelaku usaha pegadaian swasta segera mengurus perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu disampaikan Ketua Satgas PASTI Sulteng Bonny Hardi Putra saat Rapat Koordinasi (Rakor) dan sosialisasi ketentuan usaha pegadaian Kota Palu, pada 5 Agustus 2025.
Kata Bonny, pelaku usaha pegadaian wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang pegadaian.
Menurut Bonny, peraturan tersebut merupakan upaya untuk menciptakan industri pegadaian yang sehat serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pegadaian dan perlindungan bagi konsumen.
“Pengaturan dan pengawasan usaha pegadaian juga diperlukan untuk mencegah dimanfaatkannya usaha pegadaian sebagai sarana melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme atau kejahatan lainnya,” ucapnya.
Menurutnya, pemerintah memberikan relaksasi selama 3 tahun sejak diberlakukannya UU P2SK yaitu dari Januari 2023 hinga Januari 2026 bagi pelaku usaha pegadaian untuk mengurus perizinan resmi.
“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha pegadaian swasta yang belum memiliki izin usaha untuk segera mengajukan izin usaha kepada OJK Sulteng sebelum batas waktu relaksasi tersebut berakhir,” ujarnya.
Baca juga: Penyeludupan Sabu dalam Botol Sampo Digagalkan Petugas Lapas Parigi
Bonny Hardi Putra yang juga merupakan Kepala OJK Sulteng berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan penangaan terhadap aktivitas keuangan ilegal serta mendorong pelaku usaha gadai swasta untuk segera mengajukan izin.
“Kepada masyarakat pengguna jasa pegadaian juga diimbau agar hanya menggunakan jasa perusahaan pegadaian atau pelaku usaha pegadaian swasta yang telah mendapat izin usaha dari OJK,” tuturnya.













