GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) segera melimpahkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Dirsamapta Kombes Pol Richard B Pakpahan terhadap seorang Karyawan Warkop Palu berinisial CV (17) ke Divisi Propam Polri.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Pekan Depan Pemprov Sulteng Serahkan SK Pengangkatan PPPK Tahap I Formasi 2024, Cek Lokasinya!
Menurut Djoko, kasus dugaan penganiayaan tersebut dilimpahkan ke Divisi Propam Polri karena terduga pelanggar berpangkat Komisaris Besar.
Baca juga: Keluarga Karyawan Warkop Palu yang Diduga Dipukul Dirsamapta Polda Sulteng Mengadu ke Propam
“Dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri karena terduga pelanggar adalah Komisaris Besar,” ucapnya.
Kata Djoko, Bidpropam Polda Sulteng telah memeriksa sejumlah saksi-saksi buntut kasus penganiayaan yang dilakukan Dirsamapta Kombes Pol Richard terhadap Karyawan Warkop Palu.
“Pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan oleh Propam Polda Sulteng,” ujarnya.
Dia menambahkan, proses penanganan kasus tersebut akan melewati beberapa tahapan mulai dari pemeriksaan saksi, gelar perkara, penyidikan dan pemberkasan.
“Setelah pemberkasan rampung, kasus ini akan dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri,” tuturnya.












