Seputar Sulteng

Begini Penjelasan Kepala BPKAD Soal Keterlambatan Pembayaran Gaji PNS-PPPK di Sulteng

Global Sulteng
×

Begini Penjelasan Kepala BPKAD Soal Keterlambatan Pembayaran Gaji PNS-PPPK di Sulteng

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Respon Unik Kepala BPKAD Sulteng Soal Pilkada Donggala 2024
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tengah (Sulteng) Bahran beberapa waktu lalu diisukan akan maju di Pilkada Donggala 2024. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Bahran menjelaskan beberapa hal terkait dengan keterlambatan pembayaran gaji PNS-PPPK dilingkup Dinas Pendidikan Sulteng.

Kata Bahran, pihaknya saat ini sudah memproses pergeseran anggaran yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

“Tapi pergeseran itu tidak segampang membalikan telapak tangan, ada prosesnya, uangnya sudah ada, semua gaji pegawai sudah dibayar kecuali dinas pendidikan,” ucapnya saat ditemui GlobalSulteng diruang kerjanya, Rabu (20/3/2024).

Bahran menjelaskan, Dinas Pendidikan saat menginput anggaran terdapat kekurangan pada bulan Maret 2024.

Bahran menduga, Dinas Pendidikan keliru dalam menghitung jumlah pegawai. Apalagi tahun 2024 banyak penerimaan PPPK.

Baca juga: Kajati Sulteng Resmikan Kantor Baru Kejari Morowali Sebelum Pulang Kampung

“Yang jelas gaji secara keseluruhan itu cukup, bahkan lebih, kenapa lebih karna bisa jadi dalam perjalanan misanya ada pegawai pindah dari kabupaten ke provinsi atau kenaikan pangkat dan lain sebagainya, tapi terkait dengan itu dinas teknisnya yang lebih tau,” ujarnya.

Menurutnya, tidak ada unsur kesengajaan terkait dengan keterlambatan pembayaran gaji PNS-PPPK.

“Pasti dibayar, cuman sedikit lambat karna kemungkinan ada kesalahan perhitungan dari dinas pendidikan, tapi kita tidak bisa juga salahkan dinas karna mereka juga mengakomodir ribuan pegawai, mereka juga kan manusia,” tuturnya.

Lebih lanjut, untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 50 persen di transfer dari pusat pada tangga 29 Desember 2023. Tetapi, APBD perubahan sudah selesai.