GLOBALSULTENG.COM, PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan seorang wanita berinisial SL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2020.
Penetapan tersangka seorang wanita itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah: Print-02/P.2/Fd.1/03/2024 tertanggal 19 Maret 2024 dan Surat Perintah Penetapan tersangka: Print-22/P.2/Fd.1/03/2024 tertanggal 19 Maret 2024.
Hal itu dibenarkan juga oleh Kasi Penkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay saat dikonfirmasi GlobalSulteng melalui pesan whatsapp, Kamis (21/3/2024).
Baca juga: Begini Penjelasan Kepala BPKAD Soal Keterlambatan Pembayaran Gaji PNS-PPPK di Sulteng
Kata Haris, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Gubernur Sulteng tahun 2020 dari Pemprov ke Bawaslu yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 ini dilakukan karena telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Lanjut Haris, pihaknya akan kembali mengagendakan pemanggilan SL untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Kalau untuk pemanggilannya masih kami agendakan kembali,” ucapnya.
Dia menambahkan, hasil perhitungan dari Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp 900 juta.
Diketahui, beberapa pejabat di Bawaslu Sulteng yang telah dilakukan pemeriksaan sudah mengembalikan kerugian negara tersebut dengan jumlah sekitar Rp 200 juta.