Seputar Sulteng

Kenali Nizar Rahmatu-Arnila M Ali dan Duduk Perkara Penolakan Musprov KONI Sulteng

Global Sulteng
×

Kenali Nizar Rahmatu-Arnila M Ali dan Duduk Perkara Penolakan Musprov KONI Sulteng

Sebarkan artikel ini
Editor: Rian Afdhal
Kenali Nizar Rahmatu-Arnila M Ali dan Duduk Perkara Penolakan Musprov KONI Sulteng
Musyawarah Provinsi (Musprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tengah (Sulteng) digelar Hotel Sutan Raja hari ini. Foto: IST.

GLOBALSULTENG.COM – Musyawarah Provinsi (Musprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tengah (Sulteng) digelar Hotel Sutan Raja hari ini, Jumat 21 Maret 2025.

Dua kandidat yang bertarung memperebutkan tahta Ketua Umum (Ketum) KONI Sulteng diantaranya adalah Nizar Rahmatu dan Arnila M Ali.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Nizar Rahmatu (incumbent) mendaftar sebagai calon Ketum KONI Sulteng pada Kamis 12 Maret 2025. Sementara, Arnila M Ali 13 Maret 2025.

Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Sulteng saat itu membuka pendaftaran calon Ketum sejak 21 Februari-14 Maret 2025. Sementara, verifikasi berkasnya dilaksanakan di tanggal 17 sampai 19 Maret 2025.

Sebelum dilaksanakan Musprov KONI Sulteng di tanggal 21-23 Maret 2025, pelbagai penolakan muncul karena dinilai pelaksanaannya bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI Sulteng.

Baca juga: Tiga Baznas Gandeng Dinkes Sulteng Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Bagi-bagi Sembako

21 Cabang Olahragara (Cabor) dan 4 KONI Kabupaten juga menolak pelaksanaan Musprov di tanggal 21 Maret 2025. Mereka menilai pelaksanaannya dipaksakan tanpa mempertimbangkan aturan yang berlaku.

Ketua Pengprov Akuatik Sulteng Hidayat Lamakarate menyampaikan bahwa Musprov harus mengacu pada regulasi termasuk Permenpora dan AD/ART KONI.

“Setiap langkah harus sesuai ketentuan yang berlaku, kami meminta agar Musprov tidak dilakukan secara tergesa-gesa,” kata Hidayat Lamakarate, Rabu 19 Maret 2025.

Hidayat menyoroti kejanggalan dalam percepatan Musprov yang dilakukan setelah salah satu kandidat Ketum KONI Sulteng (Arnila M Ali) lolos seleksi berkas.

“Sebelumnya dia (Arnila M Ali) sudah sampaikan akan menjalankan ibadah umroh dibulan ramadhan, tiba-tiba jadwal Musprov dimajukan (dipercepat), seolah-olah ada upaya menghalanginya ikut dalam pemilihan,” ucapnya.

Kata Hidayat Lamakarate, adanya potensi perpecahan jika Musprov tetap dilaksanakan 21 Maret 2025.

Sementara, Sekretaris Pengprov Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Sulteng Ashar Yahya juga memprotes percepatan Musprov KONI Sulteng. Ia menilai adanya kepentingan (skenario politik) dibalik hal tersebut.

“Ada skenario terselubung yang berpotensi merampas hak kandidat lain secara tidak adil, kalau jadwalnya dimajukan secara tiba-tiba, ini seperti musyawarah yang merampok hak orang lain,” ujarnya.

Bahkan, Ashar menduga ada upaya untuk mengesahkan calon tunggal dalam Musprov tersebut. Ia memastikan akan hadir dalam Musprov meski tidak diundang secara resmi.

“Saya akan datang, membawa mandat dan siap melakukan protes langsung di forum, jika ini dipaksakan, saya pastikan akan ada perlawanan,” ujarnya.

Juru Bicara (Jubir) Arnila M Ali yakni Andri Gultom menyampaikan adanya potensi pelanggaran keuangan (temuan BPK) jika Musprov KONI Sulteng dilaksanakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulteng

“Ini bisa menjadi temuan BPK dan tentu ada pertanggungjawaban yang harus dibebankan kepada pihak yang bersangkutan,” tuturnya.

Ketua Steering Committee (SC) Musprov KONI Sulteng Hendi Maratua Sagala menyatakan bahwa pihaknya tetap melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.

“Musprov tetap sesuai jadwal, tidak diundur atau pembatalan,” jelasnya.

Menurutnya, seluruh Cabang Olahraga (Cabor) juga telah dikirimkan undangan resmi serta diinformasikan melalui grup whatsapp. Adapun registrasi peserta mulai dibuka pukul 02.00 wita.

Musprov juga direncakanan akan dibuka langsung oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid serta dihadiri Ketum KONI Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman.

Menyusul adanya permintaan penolakan penerbitan izin kepolisian untuk pelaksanaan Musprov, Kepala Bidang (Kabid) Hukum Sekretariat KONI Sulteng Natsir Said menyebut hal tersebut bentuk intervensi dan meruntuhkan marwah kepolisian.

Padahal, kata Natsir pelayanan perizinan untuk kegiatan telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Republik Indonesia (RI) Nomor 7 Tahun 2023.

“Dalam peraturan itu dijelaskan secara rinci unsur-unsur yang harus dipenuhi agar kepolisian dapat mencabut izin, membubarkan atau menghentikan suatu kegiatan,” ujarnya.

Menurut Natsir, adanya narasi secara simplistis bernilai ancaman agar terjadinya gesekan dalam pelaksanaan Musprov merupakan tanggungjawab kepolisian.

Aparat bisa mengidentifikasi dalang yang memprovokasi serta secara simplistis mengancam terjadi gesekan jika Musprov tetap dilaksanakan.

“Jika benar itu terjadi saat kegiatan maka mudah, langsung tangkap saja otak pelakunya (provokator),” katanya.

Seharusnya, penolakan Musprov KONI Sulteng dilakukan dengan cara elegan dan tetap menghormati norma yang berlaku. Terkait pelaksanaan Musprov dinilai tidak memenuhi syarat quorum, dirinya memandang bahwa musyawarah telah memiliki mekanisme tersendiri.

“Konsekuensinya sudah jelas, jika telah dilakukan pemanggilan beberapa kali tapi tidak diindahkan, maka musyawarah tetap berjalan dan terhitung quorum, regulasinya jelas,” tuturnya.

Profil Singkat Nizar Rahmatu dan Arnila M Ali

Nizar Rahmatu adalah pria kelahiran Kota Palu 28 Juni 1947. Nizar menempuh pendidikan terakhirnya Strata Satu (S1) di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Panca Marga Palu 1999-2004.

Nizar juga mengambil kursus Ahli Ilmu Faal Olahraga di Perhimpunan Ahli Ilmu Faal Olahraga Nasional (Paifori) pada tahun 2022.

Berbagai macam posisi trategis di organisasi olahraga telah dilalui Nizar Rahmatu. Ia juga masuk pernah masuk di organisasi kepemudaan hingga pernah mendapatkan penghargaan sebagai inisiator olahraga dari lembaga Siwo PWI Pusat di Jakarta pada tahun 2023.

Nizar Rahmatu juga saat ini mencalonkan sebagai Calon Bupati Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) diusung Partai Hanura, PKS, PKB dan PAN. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pilkada Parimo akhirnya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Baca juga: Soal Lemahnya Pendapatan Asli Daerah-Program Mudik Gratis Pemkot Palu, DPRD: Uangnya dari Mana?

Arnila M Ali merupakan wanita kelahiran Desa Wosu, Kabupaten Morowali 1977. Arnila adalah adik kandung dari eks Waketum Nasdem Ahmad Ali. Suaminya Rachmat Syah Tawainella.

Arnila M Ali pernah menjabat sebagai Ketua KONI Morowali periode 2019-2023. Arnila juga merupakan seorang pengusaha yang juga menjabat sebagai Bendahara DPD NasDem Morowali.

Arnila M Ali juga merupakan legislator dapil Morowali-Morut dan saat ini menduduki jabatan sebagai Ketua Komisi III DPRD Sulteng. Dirinya sempat gagal di Pileg 2019 hingga akhirnya terpilih di Pileg 2024.