GLOBALSULTENG.COM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan penghargaan kepada Kepolisian Resor (Polres) Banggai.
Penghargaan itu diberikan atas predikat kepatuhan penyelengaraan pelayanan publik tahun 2024 dengan kualitas tinggi nilai 87,20 atau zona hijau.
Adapun penghargaan yang diberikan Ombudsman RI terima langsung oleh Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari.
Baca juga: Warga Temukan Senjata Api Rakitan dan Amunisi di Aliran Sungai Alitupu Poso
Penyerahan penghargaan itu disaksikan juga oleh Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf, Swiss Belhotel Palu Senin 25 Desember 2024.
Penghargaan itu berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2009 yang mencakup sarana prasarana publik yang dimiliki Polres Banggai dan kompotensi petugas penyelenggara pelayanan terhadap SOP pelayanan publik, serta wawancara terhadap masyarakat.
Dikonfirmasi, Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari menyampaikan penerimaan penghargaan dari Ombudsman RI itu merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi Polres Banggai.
“Ini semua berkat dedikasi seluruh personel Polres Banggai, dalam memberikan pelayanan terbaik kepada lapisan masyarakat,” ucapnya, Rabu (25/12/2024).
Baca juga: Marak Peredaran Uang Palsu, Bank Mandiri Palu Komitmen Jaga Keaslian Rupiah
Dia menambahkan, peraihan penghargaan itu juga tidak terlepas dari dukungan seluruh elemen masyarakat Banggai terhadap Polri khususnya Polres Banggai.
“Demi terwujudnya Polri yang presisi, prestasi ini akan terus kami pertahankan dengan meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.












