GLOBALSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) membebaskan denda pajak kendaraan bermotor hingga 100 persen dan menghapus pokok tunggakan pajak yang jatuh tempo sampai 2025.
Program melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini berlangsung pada 26 Oktober hingga 5 Desember 2026.
Baca juga: BRI Bekali 783 Peserta Magang dengan Kompetensi Kerja Selama Enam Bulan
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/415/Bapenda-G.ST/2026.
Selain pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemerintah juga menghapus denda tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya dan tahun-tahun terdahulu.
Baca juga: BRI Perluas Energi Surya, Bantu Desa dan Warga Terdampak Bencana
Program ini juga menyasar pemilik kendaraan dari luar Sulawesi Tengah yang melakukan mutasi masuk. Mereka mendapat pembebasan denda PKB sebesar 100 persen serta potongan pokok PKB sebesar 50 persen.
Adapun wajib pajak yang masa jatuh tempo kendaraannya masih dalam rentang 90 hari bisa memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
Baca juga: Nilam Sari Kelola 15 Agen BRILink, Layani Transaksi Pekerja Perkebunan hingga Bansos
Pemprov Sulteng mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Ardi Manfaatkan KUR BRI untuk Kembangkan Usaha Ketoprak Warisan Orang Tua
Pembayaran pajak tepat waktu juga membuka kesempatan bagi masyarakat mengikuti program umrah gratis, dengan tetap mengikuti persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan.













