Seputar Sulteng

Sidang Praperadilan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha Astra Agro Masuk Agenda Kesimpulan

Global Sulteng
×

Sidang Praperadilan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha Astra Agro Masuk Agenda Kesimpulan

Sebarkan artikel ini
Sidang Praperadilan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha Astra Agro Masuk Agenda Kesimpulan
Sidang gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu. Foto: GlobalSulteng.

GLOBALSULTENG.COM, PALU – Sidang gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis, 3 September 2026.

Agenda sidang kali ini adalah penyerahan alat bukti dari pihak pemohon dan termohon II.

Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan
Iklan - Geser ke bawah untuk melanjutkan

Pemohon menyerahkan 13 alat bukti, sedangkan termohon II mengajukan 16 alat bukti kepada hakim.

Baca juga: Basarnas Kerahkan Personel Tangani Karhutla di Sibualong Donggala

Dalam agenda pembuktian tersebut, kedua pihak tidak menghadirkan saksi. Setelah pembuktian dinyatakan selesai, sidang akan memasuki agenda penyampaian kesimpulan pada Senin, 7 September 2026.

Sehari sebelumnya, sidang pembuktian sempat ditunda karena termohon II menambahkan sejumlah keterangan dan bukti yang sebelumnya telah dimasukkan dalam persidangan.

Baca juga: Kualitas Udara Kota Palu Memburuk, JATAM Sulteng Soroti Aktivitas Tambang Galian C

Hakim tunggal menilai pembuktian dari termohon II belum lengkap sehingga memberikan waktu untuk melengkapinya.

Diketahui, gugatan praperadilan ini diajukan Allan Billy Graham melalui kuasa hukumnya, Muh Rizal Dekol.

Baca juga: Kalla Toyota Gelar Promo September, Ada Bunga 0 Persen dan Gratis Angsuran

Gugatan tersebut mempersoalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan korupsi PT RAS yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Penghentian kasus dugaan korupsi itu dipersoalkan karena sebelumnya terdapat dugaan kerugian negara lebih dari Rp79 miliar berdasarkan taksiran Kejati Sulteng saat proses penyidikan.