GLOBALSULTENG.COM, PALU – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan memusnahkan 4,6 juta lebih batang rokok ilegal senilai Rp7,3 miliar. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4,4 miliar.
Selain itu, Bea Cukai Pantoloan juga memusnahkan 275 ball pakaian bekas impor senilai Rp550 juta. Barang tersebut merupakan hasil penyelundupan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Adapun barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Pantoloan di wilayah Kota Palu, Kabupaten Tolitoli, Parimo, Donggala, Sigi, Buol dan Pasangkayu dengan total 113 kali penindakan sepanjang tahun 2024 sampai 2025.
Kepala KPPBC TMP C Pantoloan, Wing Hartopo, mengatakan dari total penindakan tersebut, delapan kasus telah diselesaikan melalui mekanisme sanksi administrasi atau ultimum remedium dengan nilai penerimaan negara mencapai Rp1,77 miliar.
Kata Wing Hartopo, barang-barang yang dimusnahkan itu telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.
Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merugikan kesehatan, keamanan dan perekonomian.
“Kami ingin memastikan barang-barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat,” ujar Wing Hartopo, Selasa, 23 Juni 2026.
Dia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan, perusahaan jasa titipan dan dukungan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran barang ilegal. Informasi dari masyarakat sangat membantu proses pengawasan dan penindakan,” jelasnya.












